BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polres Meto Bekasi meringkus 11 tersangka kasus peredaran narkoba, dua di antaranya merupakan wanita dengan status janda.
Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, kedua tersangka pengedar narkoba berjenis kelamin perempuan itu masing-masing berinisial DM (34) dan DN (38).
“Mereka ini berperan sebagai kurir. Jadi mereka ini melakukan atau mengambil barang tersebut di wilayah Pondok Gede dan Jababeka,” kata Jamalinus, Selasa (26/04).
Dia menjelaskan, tersangka sehari-hari berprofesi sebagai cleaning service atau petugas kebersihan lepas (free lance) di salah satu perusahaan. Bahkan keduanya sudah dikaruniai anak.
“Salah satunya ada yang anak tiga, satunya ada yang anak empat,” jelas dia.
Tersangka DM tinggal di daerah Jakarta Timur, sedangkan tersangka DN tinggal di daerah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menjadi kurir narkoba dilakoni baru-baru ini, keduanya diringkus saat hendak mengantar barang haram ke seorang pemesan dengan barang bukti kurang lebih 20 gram paket sabu.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 ribu hingga 300 ribu, tergantung jumlah barang yang dikirim.
“Dia sudah melakukan transaksi tersebut kurang lebih tiga kali di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, baru sekitar lima bulan ini (jadi kurir),” jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Metro Bekasi mengamankan sebanyak 11 orang pengedar narkoba yang sering bertransaksi di wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan para pelaku yang diamankan berasal dari 8 kasus berbeda dan diungkap sejak periode Maret hingga April 2022.
“Pengungkapan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh SatNarkoba Polres Metro Bekasi pada periode bulan Maret-April 2022. Total tersangka ada 11 orang yang dilakukan penangkapan, upaya represifnya di lima TKP di daerah Bekasi, Depok dan Jakarta,” kata Gidion saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (26/04).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Jamalinus Nababan menjelaskan total barang bukti yang diamankan dari 11 orang tersangka, yakni 272 gram sabu dan tiga kilogram ganja kering dengan nominal mancapai ratusan juta rupiah.
“Kita amankan ratusan gram sabu dan tiga kilo ganja. Total rupiah kalo sabu bisa sekitar Rp100 juta dan ganja sekitar Rp80 jutaan,” kata Jamalinus.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 111 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun,” tutur Jamalinus. (dim/ded)