Terbitkan Surat Edaran, Lembaga Pelatihan dan Penyalur Kerja di Kabupaten Bekasi Dilarang Pungli

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja di Disnaker Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja di Disnaker Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Lembaga pelatihan dan penyalur kerja di Kabupaten Bekasi diminta untuk tidak melakukan pungutan liar, baik kepada calon peserta pelatihan maupun magang. Masyarakat yang menemukan atau merasa dirugikan atas praktik ini diimbau untuk melaporkannya melalui kanal SP4N-Lapor!

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja di Disnaker Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pimpinan perusahaan maupun lembaga pelatihan dan penyalur kerja di wilayahnya agar tidak melakukan pungutan liar.

Bacaan Lainnya

BACA: Penipuan Lowongan Kerja Marak Terjadi, Dani Ramdan Minta Warga Waspada

“Surat Edaran tersebut sudah kami layangkan ke pimpinan perusahaan dan LPK yang ada di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data OSS ada 170 LPK di Kabupaten Bekasi. Jadi ini sifatnya pencegahan ya agar tidak terjadi pungutan liar kepada masyarakat,” kata dia, Selasa (10/10).

Disisi lain, apabila masyarakat menemukan atau merasa dirugikan dengan adanya praktek pungutan liar tersebut dapat melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja melalui kanal SP4N-Lapor! disertai bukti yang kuat dan akurat.

“Jika ada perusahaan maupun LPK yang terbukti melakukan pungutan liar, maka tanda daftar lembaga atau izin usaha akan dievaluasi dan apabila terdapat unsur pidana maka akan diserahkan kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya.

BACA: Polres Metro Bekasi Ungkap Penipuan Modus Rekrutmen Kerja, 154 Orang Jadi Korban

Surat Edaran ini, sambung Widi, dibuat sebagai respon Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap maraknya informasi mengenai adanya praktik dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh perusahaan maupun lembaga pelatihan dan penyalur kerja. Namun sayangnya, informasi-informasi tersebut sejauh ini sulit untuk ditindaklanjuti lantaran tidak dilengkapi dengan bukti. “Hingga saat ini laporan ke kami yang dilengkapi dengan bukti, itu belum ada,” kata dia.

Widi menambahkan selain mencegah terjadinya praktek pungli, pihaknya juga terus mendorong agar perusahaan maupun lembaga pelatihan dan penyalur kerja mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal. Hal ini sejalan upaya Pemkab melalui Tim Koordinasi Percepatan dan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi menekan anggka penggangguran di wilayahnya.

“Kalau bisa mah pilih orang-orang Kabupaten Bekasi dulu. Libatkan dalam setiap seleksi. Gagal seleksi nggak apa-apa yang penting ada evaluasinya. Apakah dari segi attitude, psikotes atau lainnya supaya ini bisa menjadi bahan bagi kami mengambil kebijakan kedepannya, apa yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas SDM,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait