Terancam Gulung Tikar Lantaran Harga Daging Sapi Mahal, Pedagang Bakso ‘Curhat’ Ke Menteri Koperasi dan UKM

Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki saat mendengarkan 'curhatan' salah seorang perwakilan pedagang mie dan bakso yang tergabung di dalam pengurus Papmiso, Selasa (26/01).
Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki saat mendengarkan 'curhatan' salah seorang perwakilan pedagang mie dan bakso yang tergabung di dalam pengurus Papmiso, Selasa (26/01).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Harga daging sapi yang masih tinggi membuat para pedagang mie dan bakso terancam gulung tikar. Kondisi ini membuat pengurus Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso Indonesia (Papmiso) mendatangi Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI. Dengan didampingi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno mereka menyampaikan keluh kesahnya secara langsung kepada Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki..

Sekretaris Papmiso, Bambang Hariyanto mengatakan kedatangannya adalah untuk menyampaikan jeritan pelaku UKM, khususnya pedagang mie dan bakso. Hal ini menyusul dengan melambungnya harga daging sapi yang menjadi bahan baku pembuatan bakso. Disisi lain, para pedagang mie dan bakso tidak bisa menaikkan harga jual karena daya beli masyarakat yang rendah dan turun drastis akibat dari pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah Pak Menteri menerima kami dengan hangat dan terbuka. Pak Menteri mendengarkan semua keluh kesah dan jeritan dari perwakilan pedagang mie dan bakso. Baik dari mahalnya harga daging sapi, harga ayam, cabe hingga tentang permasalahan program BPUM atau program bantuan lain dari Kementerian Koperasi dan UKM RI,” kata Bambang, Rabu (27/01).

Menurut Bambang, dari hasil audiensi, Menteri Koperasi dan UKM RI akan membantu mencarikan solusi atas permasalahan sebagian besar pedagang mie dan bakso.  “Beliau akan membantu memfasilitasi Koperasi Papmiso agar dapat kerjasama dengan para peternak sapi lokal di daerah-daerah untuk mensuplai bahan baku bagi para pedagang bakso,” tuturnya.

Pasalnya, kata dia, daging sapi lokal berkualitas baik dan paling bagus untuk membuat bakso. “Pak Menteri juga mendorong rekan-rekan pedagang bakso untuk mengoptimalkan pemenuhan daging sapi lokal dari pada Indonesia selalu tergantung pada Import dari negara lain, meskipun data secara nasional akan kebutuhan daging belum sepenuhnya terpenuhi dari peternak lokal,” kata dia.

Sementara itu Nyumarno mengatakan ada 3 hal utama yang disampaikan para pengurus Papmiso kepada Menteri Koperasi dan UKM RI.  Pertama, para pedagang mie dan bakso yang tergolong pelaku UKM berharap dapat mengakses bantuan BPUM dan atau program lain seperti LPDB atau bantuan permodalan dari Kemenkop dan UKM RI.

“Kedua, Papmiso yang sudah memiliki Koperasi Produses sejak tahun 2007 lalu juga berharap dapat difasilitasi untuk bekerjasama dengan peternak-peternak sapi lokal di daerah,” paparnya.

Sedangkan yang ketiga, para pedagang mie dan bakso meminta difasilitasi untuk dihubungkan dengan BULOG. “Tujuannya adalah agar saat mereka membeli daging impor mereka bisa langsung ke BULOG, tanpa harus melalui tangan-tangan oknum lagi,” kata dia.

Menurutnya, ketiga hal itu menjadi catatan penting yang akan segera ditindaklanjuti Kementrian Koperasi dan UKM RI. “Pak Menteri bahkan langsung meminta Deputi dan Staff Khusus Menteri untuk mencatat dan segera melakukan upaya-upaya tindak lanjut atas permohonan rekan-rekan pedagang mie dan bakso,” kata dia.

Nyumarno menambahkan, pada saat audiensi pihaknya juga menyampaikan kaitan masih banyaknya masyarakat yang belum menerima manfaat BPUM seperti masyarakat dengan profesi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang) dan para pekerja seni dan budaya yang tidak bisa tampil di masa pandemi Covid-19.

“Jadi kami memohon agar diberikan kesempatan untuk dibuka kembali program BPUM tersebut dan pengajuannya dimudahkan melalui Koperasi atau Lembaga-lembaga komunitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Selain itu dirinya juga mengaku turut menyampaikan keluhan masyarakat yang sudah menerima program BPUM. “Jadi ada rekening penerima manfaat program dilakukan pendebitan saldo oleh pihak Bank dengan alibi calon penerima dibatalkan oleh pusat,”kata dia. (BC)

Pos terkait