BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Aggota DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan bagi pelajar untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Langkah ini, kata Cecep Noor, perlu diambil untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas dan mengajarkan kepatuhan berlalu lintas kepada para pelajar yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Nanti Komisi III akan melaporkan dan menjadikan persoalan ini sebagai rekomendasi ke Ibu Bupati. Nanti saya ngadep langsung ke Ibu Bupati,” kata Cecep Noor usai memimpin rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dengan Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Metro Bekasi, Rabu (02/08) kemarin.
Dalam rapat kerja itu, dibahas menganenai persoalan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di Jl. Raya Serang – Cibarusah.
Dijelaskan Cecep Noor, jika rekomendasi itu disetujui maka nantinya pelajar yang datang ke sekolah bakal diantarkan oleh orang tua mereka. “Pihak sekolah juga harus menyediakan bus sekolah tentunya,” ucapnya.
Selain belum cukup umur, larangan ini juga perlu dibuat karena banyak pelajar di Kabupaten Bekasi yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Sehingga ini harus dibuat regulasinya. Perbup juga cukup, kayak Pa Dedi di Purwakarta,” kata dia. (BC)