Tega! Tak Terima Ditegur Merokok, Mantan Siswa SMK di Sukatani Bacok Satpam Sekolah

BERITACIKARANG.COM, SUKATANI  – Satpam salah satu SMK swasta di Kecamatan Sukatani berinisial MB (47) menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh seorang mantan siswa SMK tersebut berinisial A (17).

Kapolsek Sukatani AKP Akhmadi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis 7 Oktober 2021 lalu. Kepada penyidik, pelaku mengaku sakit hati lantaran sering ditegur korban saat merokok di depan sekolah.

Bacaan Lainnya

“Motifnya pelaku enggak terima karena sering ditegur korban pas dia lagi ngerokok di depan sekolah. Sudah kami amankan sehari setelah kejadian,” kata AKP. Akhmadi, Sabtu (09/10).

Kejadian bermula saat pelaku sedang asyik merokok di depan sekolah pada Kamis 30 September 2021 lalu. Meski A telah tercatat tak bersekolah di sana, namun ia sering nongkrong bersama teman-temannya setelah jam pulang sekolah.

Korban MB kemudian melihat pelaku merokok dan membagi-bagikan rokok kepada teman-temannya yang masih mengenakan seragam. Lalu, MB yang kala itu sedang bertugas berinisiatif menegur pelaku agar tidak mengajak siswa lain merokok.

“Korban ini ngeliat pelaku ngerokok di depan sekolah saat dia bertugas, kemudian ditegur olehnya karena A juga ngajak siswa lain ikutan merokok. Ditegurnya seminggu yang lalu, pas jam pulang sekolah,” ungkapnya.

Seminggu berselang, MB yang nyambi jadi ojek pangkalan (opang) melihat pelaku di pangkalan ojek tempat ia sering menunggu penumpang. Pelaku yang menumpangi motor bersama temannya kemudian mendekati MB sambil memegang senjata tajam. Tanpa basa-basi, A tiba-tiba membacok bagian perut sebelah kiri korban dan langsung pergi melarikan diri.

“Korban diselamatkan oleh warga. Setelah dibawa ke rumah sakit, lalu ia membuat laporan kepada kami dan dilanjutkan dengan pengejaran terhadap pelaku,” tutur Akhmadi.

Sehari kemudian, A diamankan di rumahnya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (BC)

Pos terkait