Tega! Ayah Tiri di Serang Baru Aniaya Bayi 15 Bulan Hingga Tewas

Ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU  -Seorang bayi perempuan berusia 15 bulan tewas diduga karena dianiaya oleh ayah tirinya. Peristiwa ini terjadi di Kp. Ceper, RT 03/02 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Senin (26/08) sore.

Paur Humas Polres Metro Bekasi, Ipda Anwar Sodik menjelaskan pengungkapan ini bermula saat Bhabinkamtibmas Desa Sukasari, Bripka Surya Abadi mendapat informasi bahwa ada bayi yang sebelumnya sehat kemudian meninggal mendadak di Rumah Sakit Budi Asih,  Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan sekitar pukul 19.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, Iptu Suhardi bersama anggota piket. Saat dicek di rumah sakit tersebut, benar jika korban sudah meninggal dunia,” kata , Ipda Anwar Sodik, Rabu (28/08).

Kemudian, Kapolsek Serang Baru Akp Wito datang ke lokasi dan melihat kondisi bayi tersebut. Lantaran diduga meninggalnya tidak wajar, Kapolsek kemudian menghubungi Tim Identifikasi Polres Metro Bekasi. Dari hasil pengecekan, benar bahwa korban meninggalnya tidak wajar sehingga korban dibawa ke RS. Polri Keramatjati untuk dilakukan otopsi.

“Dari hasil otopsi diketahui bahwa kematian korban disebabkan adanya hantaman benda keras di bagian kepala sehingga terjadi pendarahan luas pada rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam sehingga korban mati lemas,” kata dia.

Sementara dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi  diketahui bahwa orang yang terakhir kali bersama korban adalah ayah tiri korban, yakni RA (39) yang baru menikah secara siri dengan DA (39) ibu kandung korban 6 hari sebelum kejadian. “Namun saat diperiksa, ayah tirinya korban ini selalu memberikan keterangan berbelit-belit,” kata Anwar.

Saat dilakukan rekontruksi, akhirnya RA mengakui jika dirinya menganiaya korban dengan cara melempar korban sebanyak tiga kali sehingga kepala korban terbentur tembok sebanyak dua kali. Peristiwa itu dilakukan saat ibu kandung korban tengah berada di kamar mandi sekitar pukul 16.00 WIB.

“Ayah tirinya ini mengaku kesal karena korban menganggunya saat sedang tiduran di dalam kamar. Saat itu korban memang rewel karena sedang sakit panas dan sudah diberikan obat serta air kelapa ijo menggunakan dot,” kata dia.

Saat istrinya datang dari kamar mandi, RA berpura-pura tidak mengetahui kondisi korban lalu membawanya ke klinik terdekat. “Karena kondisinya parah akhirnya korban disarankan dibawa ke rumah sakit namun sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari peristiwa ini kepolisian telah menetapkan RA sebagai tersangka dan turut mengamankan barang bukti berupa dua botol sirup obat panas, satu buah kelapa ijo, satu buah dot ukuran kecil serta hasil otopsi dari RS. Polri Kramat Jati. (BC)

Pos terkait