BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi telah menyiapkan rancangan tata tertib pemilihan sebagai pedoman kerja dalam pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
BACA: Sssst! Diam-diam, DPRD Sudah Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan rancangan tata tertib pemilihan yang telah dibuat oleh Panitia Pemilihan akan diparipurnakan dalam waktu dekat.
“Draftnya sudah siap, sudah 100 persen dan akan ditetapkan. Kemarin arahan dari Kemendagri tata tertib pelaksanaannya harus diparipurnakan,” kata Sunandar, Kamis (18/07).
Meski demikian, Sunandar belum dapat memastikan kapan rancangan tata tertib pemilihan itu akan diparipurnakan. “Belum tau kapannnya karena dari Panlih sampai sekarang belum melaporan,” tuturnya.
Yang jelas, sambungnya, tata tertib yang dibuat oleh Panitia Pemilihan akan mengatur salah satunya terkait mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup oleh anggota DPRD. “Kalau sekarang sih masih belum diputuskan,” ucapnya.
Setelah rancangan tata tertib ditetapkan, ia berharap kedepannya partai koalisi melalui Bupati Bekasi dapat segera menyerahkan dua nama Calon Wakil Bupati Bekasi yang diusulkan untuk dipilih.
“Jadi Bupati yang mengusulkan atas rekomendasi dari partai politik yang mengusungnya di Pilkada 2017 lalu,” tuturnya.
Dengan terpilihnya Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022, dipastikan dapat membantu Bupati Bekasi dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
“Saya optimis pemilihan Wakil Bupati Bekasi dapat berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif,” tutupnya. (BC)