Tanggapi Aksi Long March FPHI, Kadisdik Ajak Guru Honorer Berdialog

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda membujuk  guru honorer atau guru tenaga kontrak (GTK) untuk menemuinya dan berdialog.

Ajakan berdialog itu dilontarkan dalam menanggapi aksi Forum Pembela Honorer Indoneia (FPHI) Kabupaten Bekasi melakukan long march ke Istana Negara.

Bacaan Lainnya

Saya minta teman-teman GTK Non ASN yang saat ini melakukan aksi, ayo kembali mengajar, kembali ke sekolah melaksanakan fitrahnya sebagai guru, menjalankan tupoksinya sebagai pengajar,” ujarnya, Selasa (27/04).

Menurut dia, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi membutuhkan dukungan guru tenaga kependidikan (GTK) Non ASN dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

Alasannya, jumlah guru PNS di Kabupaten Bekasi terbatas, pensiun, meninggal dunia, atau pindah bekerja.

Kondisi ini membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi harus mencari orang lain di luar ASN guna mendukung dan melaksanakan proses KBM.

“Disdik adalah rumah besar kita tetapi sampai hari ini mereka belum datang ke Disdik. Ibarat orangtua dan anak, kita ingin satu visi dan misi dalam membangun pendidikan di Kabupaten Bekasi bersama mereka,” tuturnya.

Menurut Carwinda, mayoritas GTK sudah memahami terkait visi misi tersebut. Sedangkan GTK  yang lain, jika ada perbedaaan dapat diselesaikan secara dialog.

“Apabila mungkin ada perbedaaan dapat diselesaikan secara dialog. Akan kita akomodir kok,” tambahnya.

Carwinda menjelaskan sesuai roadmap Pemerintah Kabupaten Bekasi, tahun 2024 besaran kesejahteraan Jastek GTK Non ASN akan terus diperjuangkan agar setara dengan ASN.

Namun, kesejahteraan GTK tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan harus bertahap sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah.

“Ini sudah mendapat restu dari Pak Bupati, dan Bupati sangat menginginkan perbaikan kesejahteran mereka, tetapi karena Covid-19 anggaran di-refocusing, jadi prosesnya harus bertahap,” ujarnya.

Menurutnya, keinginan GTK mendapat jastek Rp 2,8 juta per bulan, dapat dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Di Tahun Anggaran 2021 pemerintah daerah telah mengalokasikan jastek Rp 2.129.500 per bulan.

Ditambah alokasi dari dana BOS Rp 700.000 per bulan.

“Jika ditotal menjadi Rp 2.829.500 per bulan sesuai tuntutan mereka,” ujarnya.

Carwinda mengatakan,  pihaknya juga mendorong dan mendukung GTK untuk mengikuti seleksi satu juta formasi  – Menjelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang diluncurkan pemerintah pusat.

“Kita siap mendampingi mereka dengan harapan bisa lulus semua,” katanya.

Saat ini kebutuhan GTK di Kabupaten Bekasi 15.000 orang  dan baru tersedia melalui tenaga ASN adalah 6.315 orang.

Sisanya dipenuhi  GTK Non ASN sejumlah 9.156 orang yang perekrutannya mengacu Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah dengan istilah jasa tenaga kerja.

Pemenuhan jasa tenaga kerja itu  dilakukan melalui perjanjian kerja antara Dinas Pendidikan dengan jasa tenaga kerja secara per orangan.

Keinginan GTK Non ASN untuk diterbitkan SK Penugasan dari Bupati Bekasi dijelaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Serta berkaitan dengan persyaratan penerbitan NUPTK untuk GTK Non ASN sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Surat keputusan penugasan dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan persekjend No 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengelolaan nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan.

“Selanjutnya diinformasikan bahwa Dinas Pendidikan telah menerbitkan SK Penugasan sejak tahun 2019 dan sudah berhasil diterbitkannya NUPTK oleh PDSPK bagi GTK Non ASN,” katanya.

Terkait tuntutan beberapa GTK Non ASN yang belum dibayarkan Jastek selama 3 bulan, dia menjelaskan, pembayaran jastek GTK non ASN Dinas Pendidikan telah dilakukan pembayaran terhadap 9.156 orang.

Serta sudah memenuhi persyaratan administrasi dan terdapat beberapa orang GTK Non ASN yang perjanjian kerjanya berakhir tanggal 31 Desember 2020.

Sejak  1 Januari 2021 Dinas Pendidikan tidak melakukan perjanjian kerja lagi, maka yang bersangkutan bukan GTK Non ASN pada Dinas Pendidikan. (***)

Pos terkait