BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemain judi online atau judol tertinggi di Jawa Barat pada tingkat kecamatan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, jumlah pemain judol di Tambun Selatan mencapai 23.975 orang.
Posisi kedua ditempati oleh Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, dengan 18.845 pemain, sementara Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berada di urutan ketiga dengan 18.497 pemain. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan bahwa tingginya angka pemain judol di wilayah tersebut menjadi masalah serius yang perlu segera ditangani. Menurutnya, upaya pemberantasan platform judi online tidak akan maksimal jika tidak disertai dengan kesadaran masyarakat untuk berhenti dari kebiasaan tersebut.
BACA: DP3A Kabupaten Bekasi: Judi Online dan Pernikahan Dini Jadi Pemicu KDRT
“Seperti yang kita lihat, pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sudah berusaha melakukan hal itu (pengawasan dan pemilahan konten digital). Namun, masalahnya seperti bakteri, dibasmi satu muncul lagi. Selain tindakan pemerintah, kesadaran masyarakat juga sangat penting. Mereka harus menyadari bahwa perilaku ini tidak membawa kebahagiaan, justru sebaliknya,” ujar Ade Sukron pada Selasa (18/11).
Ade Sukron juga mengimbau pemerintah untuk menelusuri data para pemain judi online. Sebab berdasarkan informasi yang diterima tidak sedikit masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) menyalahgunakan bantuan untuk judi online. Ia menegaskan bahwa penerima bansos yang menggunakan bantuan tersebut untuk aktivitas ilegal seperti judol harus ditindak tegas, termasuk dengan menonaktifkan bantuan yang mereka terima.
“Bantuan sosial itu diberikan untuk meringankan beban hidup masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah sudah menghitungnya dengan cermat agar tepat sasaran. Jika ada penerima yang menyalahgunakan bantuan tersebut, kami sangat mendukung langkah Kementerian Sosial untuk menonaktifkan mereka sebagai penerima bantuan,” tegasnya.
Ade berharap langkah ini dapat mengurangi jumlah pemain judol dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Ia juga menyoroti dampak negatif judi online terhadap kehidupan masyarakat, seperti konflik dalam keluarga dan berkurangnya semangat kerja.
“Judi online hanya membawa kerugian. Banyak keluarga yang akhirnya berkonflik karena masalah ini. Selain itu, orang menjadi malas berusaha karena berharap mendapatkan uang secara instan tanpa bekerja,” pungkasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















