BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar pokok-pokok pikiran (pokir) hasil aspirasi masyarakat sepenuhnya terakomodir oleh pemerintah daerah. Sebab jika tidak terlaksana dikhawatirkan akan muncul anggapan kalau anggota dewan hanya tebar janji dan tidak serius dalam mengemban amanah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Hal ini dikemukakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Saeful Islam saat menghadiri Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan I Tahun 2024 – 2029 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasalan Bupati mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 belum lama ini.
Saeful mengatakan pokok-pokok pikiran memiliki landasan hukum yang kokoh, dengan kata lain pokir telah diamanatkan dalam undang-undang. Adapun aturan yang menjadi inspirasi atau semangat pokir diantaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada pasal 104 disebutkan, bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.
BACA: Terima 8 Ribu Usulan Pembangunan, Dani Ramdan: Kabupaten Bekasi Butuh Anggaran Rp 40 Triliun
“Tentunya kita semua tidak ingin apa yang menjadi janji-janji kampanye kita, apa yang menjadi masukan-masukan dalam reses anggota DPRD, audiensi dengan kelompok masyarakat, rapat dengan pendapat dan lainnya hanya sekedar masukan saja tanpa ada reaslisasi belaka,” kata Saeful Islam.
Untuk itu dirinya mendorong peraturan DPRD tentang pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran dapat diterbitkan agar terdapat mekanisme mengaenai kepastian peyerapan pokir secara proporsional yang sesuai mekanisme perundang-undangan serta terlaksana.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Amanat Perubahan, Jamil menambahkan mekanisme mengaenai kepastian peyerapan pokir menjadi penting sebagai bentuk tanggung jawab anggota dewan terhadap konstituen yang telah mengusulkan berbagai macam kegiatan maupun proyek pembangunan.
“Jangan selama ini kita menjadi anggota dewan tidak bisa mengusulkan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Kita berharap kita juga punya kenanganan di masyarakat dalam rangka mendapatkan kepastian dalam perjuangan kita menampung aspirasi masyarakat,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
BACA: Baru Sehari Dilantik Jadi Pimpinan DPRD, Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi mengaku akan menindaklankjuti usulan anggota dewan sesuai mekanisme yang berlaku. “Pokoknya kita ikuti sesuai menaknisme peraturan aja ya. Nanti kita akan bahas lebih lanjut,” kata dia.
Diketahui, Pokir merupakan usulan dari anggota DPRD untuk pengadaan barang dan jasa. Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD untuk diperjuangkan.
Pokir merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010 dan diubah terakhir dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Dana untuk Pokir bersumber dari APBD.
Pokir DPRD dapat berupa program, kegiatan, dan subkegiatan yang menghasilkan output, outcome, dan impact yang dirasakan masyarakat. Pokir DPRD harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan, serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS