BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perusahaan yang tidak mematuhi aturan soal BPJS harus berhati-hati. Sebab, penegak hukum akan menindak tegas jika terjadi manipulasi dalam pembayaran iuran (menunggak) hingga belum mendaftarkan tenaga kerjanya baik ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA : Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Tagih Rp. 6 Miliar Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menjelaskan setiap pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh pekerjanya ke dalam program dua lembaga jaminan sosial itu serta akan dikenakan sanksi pidana bagi yang melanggarnya. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan pasal 51 ayat 3 dan 4.
“Artinya, ada tugas wajib juga bagi penyelenggara baik itu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kaitan meningkatkan kepesertaan, kemudian ada bagian kepatuhan dan penindakan bagi yang melanggarnya,” kata Nyumarno, Jum’at (23/02) malam.
Persoalan kepatuhan dan penindakan bagi perusahaan yang melanggar, sambungnya diwujudkan dengan kerjasama yang dijalin kedua lembaga penyelenggaran jaminan sosial itu dengan instansi penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.
“Tentunya dengan adanya Perda Ketenagakerjaan No.4 tahun 2016 itu menambah dan membantu pihak penyelenggara (BPJS-red) dan menjadi payung hukum tambahan bagi BPJS, Pemberi Kerja, Pekerja, Disnaker dan Penegak Hukum untuk meningkatkan kepesertaan, juga sebagai dasar sanksi bagi pelanggarnya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, untuk menertibkan perusahaan penunggak iuran, BPJS Ketenagakerjaan telah menggandeng sejumlah pihak untuk bergabung dalam Tim Terpadu Khusus Penegak Hukum. Salah satu yang digandeng adalah Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran mengatakan hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah berhasil menangih tunggak sebesar Rp. 6 miliar dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang membandel.
“Tenaga kerja itu kan menjadi kewajiban perusahaan untuk diikutsertakan dalam jaminan sosial, namun pada kenyataannya ada perusahaan yang tidak mengikutsertakannya. Kasus demikian yang banyak terjadi yang akhirnya kami lakukan penagihan dalam rangka pemulihan keuangan negara,” kata Risman Tarihoran, Rabu (21/02) siang.
Dikatakan olehnya, kenakalan perusahaan yang tidak menyertakan seluruh karyawannya dalam jaminan sosial tersebut kerap terjadi. “Nilainya tidak banyak. Misalnya perusahaan ada 100 karyawan, tapi yang didaftarkan hanya 80 karyawan. Tapi karena yang melakukannya banyak, jadi ketika diakumulasikan nilainya besar juga,” kata dia.
Penagihan itu dilakukan setelah Kejaksaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan beberap waktu lalu. “Jumlah ini dipastikan terus bertambah, masih bergerak karena penagihan juga terus kami lakukan. Dibandingkan tahun lalu pun, diprediksi jumlah penagihan tahun ini akan lebih meningkat,” kata dia.
Sementara untuk kerjasama dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya, yakni BPJS Kesehatan, Kejari Kabupaten Bekasi telah berhasil menagih uang tunggakan sebesar Rp. 1,25 milyar. (BC)