Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan namun selama ini diduga telah dilanggar oleh para pengusaha tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi.
Dani meminta para pengusaha tempat hiburan malam untuk menghentikan operasional usaha terhitung sejak Selasa 18 Juli 2023 demi menjaga kehidmatan dan kesucian pelaksanaan perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” kata dia.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mengedarkan surat dimaksud kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk dipahami serta ditaati. Pelanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,” kata dia.(dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS