Surat dari PJT II Sudah Diterima, Pembongkaran Bangli di Kalimalang Tunggu Disposisi Bupati

Salah seorang pengendara motor saat melintasi deretan Bangunan Liar (Bangli) yang diduga jadi sarang prostitusi berkedok cafe atau tempat karaoke di Jalan Raya Kalimalang, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat.
Salah seorang pengendara motor saat melintasi deretan Bangunan Liar (Bangli) yang diduga jadi sarang prostitusi berkedok cafe atau tempat karaoke di Jalan Raya Kalimalang, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menerima surat permohonan pembongkaran bangunan liar (Bangli) yang berdiri di ruas jalan Kalimalang dari pihak Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Hudaya.

Bacaan Lainnya

“Iya sudah (diterima-red) bang. Sedang naik ke Bupati, belum turun disposisi ke Satpol PP,” kata Hudaya, Senin (17/09).

Setelah diposisi turun ke Satpol PP, maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan membuat Surat Peringatan 1, 2 dan 3 sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kemudian mengeksekusinya.

“Yang sudah teguran 1, 2 dan 3. Sesuai SOP, setelah teguran lanjut peringatan 1, 2 dan 3 baru eksekusi,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah bangunan liar (Bangli) tempat praktik prostitusi yang berada di sepanjang Jl. Raya Inspeksi Kalimalang akan segera dibongkar. Kepastian ini menyusul adanya kesepakatan Perum Jasa Tirta (PJT) II bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi serta Legislatif setempat.

“Hasil rapat audiensi barusan, PJT II akan segera buatkan surat permohonan penertiban Bangli esek-esek itu ke Satpol PP,” Kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Yudhi Darmansyah, Rabu (12/09).

Menurut Yudhi, sebagai pemilik lahan sudah sepatutnya PJT II mengambil tindakan yang diperlukan guna melindungi aset yang dimiliki serta menjaganya dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Seharusnya dari dulu ini ditertibkan kerana sudah sangat meresahkan warga sekitar,” ungkapnya.

Menurut laporan masyarakat, sambungnya, deretan bangli di sepanjang Kalimalang khususnya dari Pasir Konci hingga perbatasan Kabupaten Karawang di Tegal Danas dijadikan tempat prostitusi terselubung berkedok tempat karaoke yang juga menjajakkan minuman keras.

“Bahkan kata warga kepada kami, di situ ada puluhan bahkan ratusan PSK yang mangkal dan mencari pelanggan hingga ke tepi jalan. Miris mendengarnya,” kata dia.

Manajer Administrasi PJT II Vivin mengatakan pihaknya segera mengeluarkan surat permohonan penertiban bangunan liar atau Bangli kepada pemerintah daerah setempat.

“Besok kita sampaikan surat itu kepada Bupati Bekasi,” kata dia. (BC)

Pos terkait