BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Seorang pria berinisial Y (25), warga Dusun Ciwaru I RT 005 RW 003, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, berhasil ditangkap setelah tepergok mencuri helm di Aeon Mall Cikarang, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan sejumlah korban yang kehilangan helm di lokasi yang sama dalam waktu berdekatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian bersama tim keamanan mal melakukan pengintaian di area parkir.
“Petugas kami mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak biasa. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku sempat mengelak. Namun, bukti rekaman CCTV menunjukkan bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian helm di Aeon Mall,” ujar AKP Elia Umboh.
BACA: Terekam CCTV, Maling Motor ‘Santuy’ Dorong Motor Korban di Tambun Utara
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi T 3122 MB, satu buah helm warna abu-abu merek ALV, serta satu lembar struk parkir. Meski saat ditangkap pelaku tidak sedang mencuri helm, bukti CCTV menjadi dasar kuat untuk menahan pelaku.
Pelaku yang sehari-hari mengaku sebagai wiraswastawan kini ditahan di Mapolsek Cikarang Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan pencurian serupa yang beroperasi di kawasan pusat perbelanjaan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau para pengunjung pusat perbelanjaan agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan meninggalkan barang berharga,” tegas AKP Elia Umboh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS