BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Untuk menekan kasus kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak, juga banyaknya pelaku kriminal yang melibatkan anak, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) akan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di setiap kecamatan.
BACA : Tindak Kriminalitas Melibatkan Anak di Bawah Umur Marak di Kabupaten Bekasi, Apa Penyebabnya?
Kepala Dinas P3A, Ida Farida mengatakan saat ini P2TP2A baru ada di 13 Kecamatan. Sementaranya sisanya akan dibentuk dibulan Agustus 2018 ini.
“Insya Allah ya dalam kurun waktu satu bulan ini, di bulan Agustus ini di 23 Kecamatan sudah terbentuk. Kalau sebelumnya baru setengahnya, antara 12 sampai 13 Kecamatan,” kata Ida Farida, Jum’at (03/08).
Dengan adanya P2TP2A ini, kata dia, tentunya akan memudahankan Pemerintah Kabupaten Bekasi hadir khususnya untuk mengedukasi masyarakat bekerjasama dengan stake holder lainnya, agar tidak terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan serta tindakan kriminal yang dilakukan anak.
“Prioritas tentu saja kita kedepankan untuk pencegahan. Kalau sampai itu terjadi maka mereka bersama stake holder lainnya harus hadir untuk melakukan mediasi dan memberikan report ke kita karena P2TP2A di tingkat kecamatan itu merupakan kepanjangan tangan kita dan semuanya itu berada di bawah naungan P2TP2A tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, kehadiran P2TP2A di setiap Kecamatan ini juga tentunya akan memudahkan masyarakat untuk mengadukan persoalan yang dihadapinya. “Kalau misalkan masuk ke ranah hukum tentunya akan ada yang mendampingi dan yang kita tangani itu bukan hanya korban saja tetapi pelakunya juga. Kalau pelakunya anak-anak tentu harus didampingi, korbannya juga karena mereka masih punya harapan yang panjang dan jangan dipandang sebelah mata,” ucapnya
“Ok anak itu punya kenakalan tetapi di satu sisi ia masih mempunyai masa depan yang panjang ya untuk bisa meraih yang lebih bagus lagi di usia mereka nanti. Nah kita harus melihat dari dua perspektif itu,” imbuhnya.
Kedepannnya, Dinas P3A pun berencana agar P2TP2A di tiap kecamatan bisa memberikan report ke P2TP2A tingkat Kabupaten selama 24 Jam nonstop. “Kalau sekarang memang belum ada layanan 24 jam ini, jadi ketika nantinya ada kasus, jam berapapun mereka bisa report ke kita dan kita bisa langsung menerjunkan tim ke lapangan untuk menanganinya. Doa kan saja,” kata dia. (BC)