Staf DPMPTSP Kabupaten Bekasi Terkena OTT, Carwinda Diminta Mundur Dari Jabatan

Terduga pelaku pungli berinisial AH (42) saat digelandang anggota Satuan Tugas Saber Pungli Polda Metro Jaya, Senin (18/09).
Terduga pelaku pungli berinisial AH (42) saat digelandang anggota Satuan Tugas Saber Pungli Polda Metro Jaya, Senin (18/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Seorang staf di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi berinisial AH (42) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Metro Jaya pada Senin (18/09) lalu.

BACA : Staf DPMPTSP Kabupaten Bekasi Terjaring OTT

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan itu, kepolisian menyita uang senilai Rp. 34 juta untuk sebagai Down Payment (DP) awal pembuatan Izin Lokasi, Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah perumahan.

Menangapi hal ini, Direktur Center Budgeting Analysis, Uchok Sky Khadafi menilai ada peran Kepala Dinas Penamanan Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi dalam dugaan pungli yang dilakukan anak buahnya itu.

“Semestinya, bukan hanya anak buahnya yang ditangkap melainkan Kepala Dinasnya juga harus ditangkap karena tidak mungkin apa yang dilakukan oleh staf tanpa sepengetahuan Kepala Dinas,” kata Uchok Sky Khadafi, Selasa (26/09).

BACA : Pemkab Bantah Adanya Pungli di DPMPTSP Kabupaten Bekasi

Menurut dia, adanya penangkapan itu juga menjadi preseden buruk bagi Pemkab Bekasi. Ia pun meminta agar Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Carwinda mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

“Operasi tangkap tangan itu juga harus menjadi pembenahan bagi Bupati Bekasi karena Pungli khususnya diperijinan itu sangat rawan terjadi,” kata dia.

Informasi yang BERITACIKARANG.COM terima, hingga saat ini kasus tersebut masih didalami oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sedikitnya, ada 10 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. (BC)

Pos terkait