Soroti Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Bekasi, KPK: Nepotisme Penyimpangan Serius

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi yang saat ini tengah berlangsung. Lembaga antikorupsi tersebut mengingatkan agar proses seleksi dilakukan secara transparan, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan.

Merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI tahun lalu, ditemukan bahwa 17 persen responden menilai pemberian sesuatu memiliki pengaruh besar dalam promosi pegawai. Selain itu, 20 persen responden menyebut pelapor korupsi sering mendapatkan respon negatif dari instansi tempat mereka bekerja. Sementara itu, mayoritas responden, yakni 63 persen, mengungkapkan bahwa nepotisme sering menjadi faktor yang memengaruhi keputusan dalam promosi maupun mutasi pegawai.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berbasis pada kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan pada kedekatan pribadi yang dapat membuka peluang konflik kepentingan. “Kebijakan tata kelola SDM harus mencerminkan semangat meritokrasi dan mendukung terciptanya birokrasi yang bersih, efektif, serta melayani kepentingan publik,” kata dia, Senin (27/10).

BACA: Tiga Calon Lulus Syarat Administrasi: Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi Jangan Formalitas

KPK memandang praktik nepotisme dalam promosi jabatan ASN merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip integritas dan keadilan dalam birokrasi. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk memastikan seluruh proses manajemen ASN dilakukan secara transparan, akuntabel dan bebas dari suap atau gratifikasi. “Kami terus melakukan upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi terkait agar sistem promosi jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi dan terbuka untuk publik,” tambahnya.

Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau agar tahapan seleksi dilakukan secara objektif dan profesional dengan menjunjung tinggi nilai integritas. Setiap tahapan seleksi harus memastikan keterbukaan, pengukuran yang jelas, serta berbasis pada kualifikasi dan rekam jejak peserta. “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu instrumen untuk menilai sejauh mana pejabat terkait memiliki transparansi dan tanggung jawab moral terhadap jabatan publik yang diembannya,” jelas Budi.

Dengan penerapan prinsip transparansi, integritas, dan meritokrasi, KPK berharap proses seleksi jabatan dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hal ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju birokrasi yang lebih profesional dan bebas korupsi.

BACA: Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Bekasi Abaikan SE Menpan RB

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi malalui Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi dan rekam jejak para calon Sekda. Berdasarkan pengumuman nomor: 800.1.2.6/07-PANSELJPTP-SD/2025, tiga dari empat pelamar dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni uji kompetensi atau assesment.

Adapun ketiga nama yang lolos seleksi administrasi adalah Endin Samsudin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi; Henri Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi; serta Iwan Ridwan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Sementara itu, satu pelamar lainnya, yakni Aulia Sofyan yang saat ini menjabat sebagai Sekretariat Jenderal DPR RI, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Saat ini tiga kandidat dinyatakan lulus tahapan administrasi dan rekam jejak tersebut tengah mengikuti uji kompetensi atau assessment yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan uji kompetensi ini berlangsung selama dua hari yakni 27-28 Oktober 2025 bertempat di Graha Merit, Kota Bandung.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan pemerintah daerah berkomitmen melakukan rotasi, mutasi serta promosi jabatan sesuai dengan proses serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Di Kabupaten Bekasi sudah didampingi KPK, kita komitmen,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait