BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Asisten Daerah (Asda) III Pemerintah Kabupaten Bekasi, Suhup memastikan bahwa Bupati Bekasi telah membuat dan melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 dan menggantinya dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
“Surat sudah dibuat dan ditandatangani langsung Bupati karena memang Surat Edaran tersebut ada penolakan dari kalangan serikat buruh dan dikhawatirkan akan merugikan pihak buruh nantinya,” kata Suhup saat ditemui usai beraudiensi dengan perwakilan serikat pekerja yang melakukan aksi di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kamis (28/11).
Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyampaikan apirasi dari para serikat buruh/serikat pekerja agar Gubernur segera membuat Surat Keputusan terkait dengan penetapan dan pelaksanaan UMK tahun 2020. “Sudah kami kirimkan suratnya pada Gubernur. Jadi semoga saja segera diterbitkan SK nya, ” ucap dia.
Kepala Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan Surat Edaran dan Surat Keputusan memang berbeda. Namun, jika seluruh perusahaan patuh, maka Surat Edaran tidak menjadi masalah.
“Namun di kala perusahaan yang mungkin tidak patuh, dengan tidak memberikan gaji sesuai UMK, akan ada kesulitan bagi pengawas, karena tidak ada sanksi,” ucap dia.
Sedangkan terkait UMSK, Nur menjelaskan, berdasarkan PP 78/2015, penetapan itu sepenuhnya berada di ranah buruh dengan perusahaan. “Urusannya jadi bipartit, bukan tripatrit sehingga pemerintah tidak punya kewenangan memfasilitasi seperti UMK. Meski begitu, kami turut membantu, inisiatif. Hanya saja memang masih dalam proses, terutama perundingan antara dua kubu yang bertolak belakang ini, buruh dan perusahaan. Namun inisiatif ini terus dilakukan,” kata dia.
Sebelumnya, ribuan buruh dari berbagai kelompok di Kabupaten Bekasi bergerak dari sejumlah titik untuk melakukan aksi di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (28/11).
Aksi dipicu dengan keluarnya Surat Edaran Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.
Mereka tampak geram dan meminta Bupati Bekasi membuat surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, agar segera mencabut surat edaran dan menetapkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020.
“Surat Edaran yang dikeluarkan itu tidak memiliki kekuatan hukum dan bentuknya hanya himbauan sehingga rentan diabaikan oleh para pengusaha, makanya kita minta Bupati supaya bersurat ke Pemerintah Provinsi agar dibuatkan Surat Keputusan (SK) tentang UMK. Gubernur lain sudah bikin SK, cuma Jawa Barat doang yang bentuknya Surat Edaran,” kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Sukamto.
Selain itu, mereka juga mendesak agar Bupati merekomendasikan Gubernur melakukan penetapan Upah Minimumun Sektoral Kabupaten/Kota 2020 sebelum Desember 2019 berakhir. “Hanya dua itu saja tuntutan kami saat ini,” kata dia.
Sementara itu Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Suparno mengatakan para buruh telah bersepakat dengan memberi waktu kepada gubernur untuk segera menerbitkan SK tentang UMK 2020 paling lambat pada 2 Desember mendatang.
“Jika tidak, kami sepakat untuk ikut mogok daerah tanggal 2,3,4 Desember. Kawan-kawan buruh di Bekasi, kota maupun kabupaten, tidak usah masuk kerja. Sama-sama ke Bandung. Akan ada 100.000 buruh yang akan mogok kerja,” ucap dia. (BC)