BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sejumlah warga mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan mereka perihal dugaan pelanggaran UU No 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Petahana karena telah melakukan Rotasi dan Mutasi terhadap 749 ASN di lingkungan Pemkab Bekasi pada tanggal 03 Maret 2017 lalu.
BACA : Rotasi dan Mutasi oleh Petahana Berpotensi Jadi Kasus Saleh Manaf Jilid II
Koordinator Aksi, Syuhadi Hairussyukur menjelaskan bahwa di dalam Pasal 71 ayat (2) juncto ayat (5) UU No 10 Tahun 2016 juncto pasal 88 ayat (1) huruf e dan ayat (2) PKPU No 9 Tahun 2016, Petahana tidak diperkenankan melakukan pergantian jabatan ASN selama 6 bulan sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai Bupati terpilih, kecuali mendapatkan izin tertulis dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA : Lakukan Rotasi dan Mutasi, Petahana diduga Langgar UU 10 Tahun 2016
“Adapun laporan yang telah kami buat telah dijawab oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi dan dikatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Petahana tidak memenuhi unsur pelanggaran. Maka kedatangan kami adalah untuk menuntut agar Panwaslu menjelaskan kenapa laporan yang kami buat tidak memenuhi unsur pelanggaran,” kata Syuhadi Harussyukur, Jum’at (24/03).
Dari hasil audiensi dengan Pihak Panwaslu Kabupaten Bekasi, lanjutnya, diketahui bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran lantaran Panwaslu telah mendapatkan salinan surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.
“Tadi diperlihatkan ke saya, Surat dari Kemendagri tertanggal 01 maret 2017 yang menjadi acuan demosi dan mutasi oleh Petana tanggal 3 maret. Begitu dibacakan, ternyata klausul surat Kemendagri itu diawali oleh surat dari Komisi Aparatur Sipil Negera a(KASN) yang menyatakan adanya pelanggaran Merit System. Selain itu dalam surat Kemendagri tersebut juga hanya untuk 6 orang. Ini yang saya bantai dan saya soroti tadi,” ungkapnya.
Syuhadi Harussyukur menambahkan, seharusnya jika isi dalam surat Kemendagri hanya merekomendasikan untuk 6 orang ASN, jangan mengorbankan yang lainnya sehingga total yang terkena rotasi dan mutasi, bahkan demosi oleh Petahana berjumlah 749 orang.
“Tahap berikutnya saya akan mencoba meminta surat copy Kemendagri tertanggal 1 Maret 2017 yang ada di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi karena Panwaslu dengan berbagai alasan tidak dapat memberikan copy atau salinannya kepada kami,” pungkasnya. (BC)