Soal Politik Uang, Obon Tabroni : Tidak Ada Kemenangan Tanpa Izin Allah SWT

obon kampanye akbar serang baru
obon kampanye akbar serang baru

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Soal peristiwa dugaan pelanggaran politik uang oleh pasangan calon tertentu di Pilkada Kabupaten Bekasi disikapi dengan santai oleh Calon Bupati Bekasi bernomor urut 3, Obon Tabroni.

BACA : Gara-Gara Uang Rp. 20 Ribu, Ketua RT dan Oknum PNS di Desa Muktiwari dilaporkan Ke Polsek Cikarang Barat

Bacaan Lainnya

“Kalau secara pribadi saya percaya bahwa, selain soal usaha dan strategi, ada ketentuan Allah SWT dalam hal ini. Jadi, orang mau ngabisin duit 7 truk juga, kalau tidak ada izin Allah, ya ga bisa juga dia menang,” kata Obon, Minggu (12/02).

Sebagai contoh, Obon mengatakan di Pilkada serentak 2015 lalu, di daerah lain ada pasangan Calon yang menghabiskan dana ratusan miliar untuk membeli suara rakyat, tetapi tidak menang. “Ya karena mungkin memang tidak ada izin Allah,” ucapnya.

BACA : Tangkap Pelaku Money Politik di Pilkada Kabupaten Bekasi Dapat Uang Rp. 10 Juta. Siapa Mau?

Jadi, lanjutnya, perlawanan terhadap politik uang yang telah dibangunnya sejak awal lebih kepada budayanya. “Sudah sejak awal, dari mulai ngumpulin KTP dulu, kita bergerak dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukan dengan membeli dukungan fotokopi KTP itu dengan uang. Jadi yang kita lawan itu budaya politik uang, bukan paslon atau kandidat tertentu,” kata pasangan Bambang Sumaryono ini.

Ia pun menjelaskan bahwa dari perjalanan yang sudah ditempuh Tim dan Relawannya sejak hampir 2 tahun lalu, ia menemukan orang-orang di Kabupaten Bekasi ternyata punya kesadaran politik cukup baik. “Tidak satu pun KTP yang kita kumpulkan itu dibayar. Semua murni karena kesadaran masyarakat dan keinginannya untuk memperbaiki Kabupaten Bekasi,” kata Obon.

BACA : Kopi Dasi Ajak Ketua RT/RW Bersikap Netral dan Hindari Politik Uang di Pilkada Kabupaten Bekasi

Meskipun begitu, ia tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima uang untuk mencoblos pasangan tertentu, mengingat  dampak hukumnya sangat berat. “Pemberi dan penerimanya kan bisa dipidana. Jadi jangan cuma karena 50 rebu perak, rakyat bisa dipidana 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Jangan lah, kasihan. Yang jadi korban rakyat,” tandasnya. (BC)

Pos terkait