BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota DPR RI Daeng Muhammad menyikapi keras keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Politisi PAN dari Dapil 7 Jawa Barat ini mengatakan keluarnya Perpres TKA menunjukkan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berpihak kepada tenaga kerja lokal.
BACA : Gerindra Kabupaten Bekasi: Perpres TKA Ancam Tenaga Kerja Lokal
“Pemerintah harus segera membatalkan perpres TKA ini. Keras saya katakan, ini adalah keputusan yang sangat tidak tepat. Di saat masyarakat kita masih banyak yang kesulitan cari kerja, pemerintah malah membuat aturan yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing,” tegas Daeng, Senin (30/04).
Menurut Daeng, pemerintah seharusnya berpikir keras bagaimana supaya masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan dengan membuka banyak lapangan kerja, bukan malah membuka pintu gerbang untuk tenaga kerja asing.
“Di daerah kawasan industri seperti Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta saja angka pengangguran masih sangat tinggi. Ini persoalan buat pemerintah. Kalau ditambah lagi dengan membanjirnya tenaga kerja asing, bagaimana nasib para pencari kerja lokal?” cetusnya.
BACA : May Day, 30 Ribu Buruh Kabupaten Bekasi Bakal Geruduk Jakarta. Ini Tuntutannya…
Terkait Hari Buruh (May Day) 2018 yang akan diperingati Selasa (01/05) besok, Daeng berharap pemerintah dapat memperhatikan tuntutan para buruh.
“Saya kira cukup rasional dan patut didukung apa yang disuarakan buruh pada May Day tahun ini. Seperti tuntutan menurunkan harga beras, listrik dan BBM yang memang memberatkan mereka. Termasuk tuntutan mereka agar pemerintah mencabut Perpers 20/2018 tentang TKA,” pungkas Daeng. (BC)