BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi belum memahami sistem kerjasama penggunaan Stadion Wibawa Mukti oleh tim sepakbola Persib dalam laga kandang Totabika Soccer Championship (TSC) 2016. Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar.
BACA : Jelang Laga Persib VS Persegres, LP3D Pertanyakan PAD dari Pemakaian Stadion Wibawa Mukti
“Saya belum memahami kaitan dengan sistem kerjasama itu rujukannya dari mana. Yang jelas kan harus ada restribusinya untuk pemerintah daerah, tidak dalam bentuk kerjasama, karena kalau dikita kan sudah Perda Restribusi dan Pajak. Kalau merujuknya diluar dari itu ya harus dipertayakan bentuk kerjasamanya,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar.
Dalam waktu dekat, anggota Fraksi Partai Demokrat itu juga akan memanggil Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga sebagai mitra kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi untuk memahami rujukan kerjasama itu dari mulai bentuk, dasar hukum dan pembuat kerjasamanya.
“Kita akan coba jajaki hal ini kaitan dengan bener apa nggak barangnya? barangnya apa dan kejelasan kerjasamanya antara Persib dengan siapa? Kita butuh penjelasan lebih lanjut kaitan dengan kerjasamanya,” kata dia. (BC)