BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berada di Jl. Sultan Hasanudin, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan sudah mengetahui tentang rencana Pemkab Bekasi yang akan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) sesuai dengan Perda 03 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
BACA : Penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Mandeg?
Oleh karenanya, sejumlah pekerja yang kerap mencari nafkah dengan menunggu pria hidung belang di Jl. Sultan Hasanudin, mengaku khawatir terkena imbasnya dan tak bisa lagi berjejer di jalur tersebut dengan menggunakan pakaian seksi.
“Meski tidak bekerja di THM, kita sih khawatir kena imbasnya juga, tetapi mudah-mudahan nggak ya,” kata MI (26) salah seorang pekerja yang berhasil di temui di Jl. Sultan Hasanudin, Jum’at (04/08) dinihari.
Jika terkena imbasnya, MI memastikan ia dan teman-temannya yang kerap menjajakan diri di Jl. Sultan Hasanudin tidak lagi menjadi incaran pria hidung belang, melainkan anggota Satpol PP. “Kalau selama ini sih memang kita belum pernah tertibkan sama Satpol PP, kan petugas Satpol PPnya teman-teman kita juga,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia, jika rencana Pemkab yang akan menertibkan THM dilakukan, ia berharap nantinya Pemkab tidak ikut memberantas para pekerja yang berjejer di pinggir jalan. “Ya kita sih pengennya gitu, mau makan apa kita nanti,” kelitnya.
MI mengaku, tidak setiap hari ia berada di Jl. Sultan Hasanudin dan membawa lembaran rupiah ke rumahnya. “Kalau untuk tarif sih 450 ribu, kalo ganteng bisa gratis,” kata dia.
Sementara itu salah seorang warga Kecamatan Tambun Selatan, Fatimah mengaku resah dengan banyaknya PSK yang kerap menjajakan diri di Jl. Sultan Hasanudin.
“Sampai sekarang mereka masih banyak berkeliaran dan sepertinya memang belum pernah ditertibkan. Jangan lah mereka dibiarkan, bisa terkontaminasi generasi muda melihat praktik yang tidak bermoral itu,” kata Ibu Rumah Tangga beranak 3 itu.
Warga Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan itu pun beraharap agar pemerintah segera menertibkannya, termasuk lokalisasi ataupun THM yang masih berdiri di wilayah Tambun Selatan. “Haruslah ditertibkan. PSK berkeliaran, bagaimana kondisi tersebut dilihat anak-anak kami? Ini harus ditertibkan secara tuntas,” harapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penertiban Perda di Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi mengatakan kaitan penegakan Perda No 03 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan saat ini pihaknya tengah menjalankan Protap berupa Surat Peringatan 1 di wilayah Kecamatan Tambun, Cibitung, Babelan dan Tarumajaya.
Ia pun memastikan bahwa masa berlaku peringatan 1 akan berlangsung selama 7 hari dan akan disusul dengan peringatan berikutnya, yakni peringatan 2 dan 3. Jika peringatan itu tidak digubris, maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas. (BC)