Soal Penanganan Kasus Jembatan Muaragembong, DPRD Minta Penegak Hukum Profesional

Keberadaan Jembatan Muaragembong yang berlokasi di Kampung Penombo, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong dinilai merugikan masyarakat setempat lantaran tidak bisa dilalui perahu nelayan.
Keberadaan Jembatan Muaragembong yang berlokasi di Kampung Penombo, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong dinilai merugikan masyarakat setempat lantaran tidak bisa dilalui perahu nelayan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Muaragembong di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Kali ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mempertanyakan proses penanganan kasus korupsi pembangunan jembatan yang menyedot anggaran sebesar Rp. 5,6 Milyar di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tersebut.

BACA : Kejari Belum Keluarkan SPDP Perihal Pembangunan Jembatan Muaragembong. Alasannya?

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Uryan Riana meminta kepada para penegak hukum baik Kejaksaan dan Kepolisian bertindak secara profesional atas penanganan dugaan kasus tersebut.

Pasalnya, kata dia, proses penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah dugaan itu memiliki bukti atau tidak yang merugikan keuangan negara. “Mungkin karena ada para penguasa dibelakanngnya,sehingga para penegak hukum yang ada enggan mengungkap kasus jembatan bagedor,” kata Uriyan Riyana, Selasa (18/07).

BACA : Kasus Jembatan Muaragembong Masih dalam Tahap Penyelidikan

Menurut dia, persoalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bukan hanya pada kasus Jembatan Muaragembong saja yang merugikan nelayan setempat. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, yakni Adang Sutrisno juga mendapat raport merah lantaran beberapa kali tidak mengindahkan panggilan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi. Padahal, dalam pemanggilan itu Komisi III hanya ingin Kepala Dinas PUPR menjelaskan terkait masih minimnya penyerapan anggaran oleh SKPD tersebut di tahun 2017 ini.

BACA : Mangkir Tiga Kali Panggilan, Cecep Noor : Kepala Dinas PUPR Bakal dijemput Paksa

“Sudah tiga kali kita panggil tapi tidak pernah datang. Padahal komisi III mau mempertanyakan masalah penyerapan anggaran,” paparnya.

Ia menambahkan, kasus Jembatan Muaragembong sepatutnya menjadi catatan untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi agar ke depannya harus melakukan kajian yang melibatkan semua pihak ketika melakukan pembangunan. Sehingga tidak ada program yang dilaksanakan oleh pemerintah justru membuat susah masyarakat akibat kepentingan para penguasa yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Kasus ini harus tuntas jika benar terbukti ada indikasi kerugian keuangan negara. Sebab, kasihan para neyalan kalau misalnya tetap dibiarkan,” tandasnya. (BC)

Pos terkait