BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dinilai lambat dalam mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Anggaran Dana Desa (ADD). Pasalnya hingga kini, oknum kepala desa yang sudah dilaporkan oleh masyarakat masih bebas berlenggang seakan kebal hukum.
Contohnya adalah kasus dugaan korupsi di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara dan Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin.
BACA : Kejaksaan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi di Desa Karang Asih dan Setialaksana, Dewan: Tindak Tegas!
“Kabar penggeledahan salah satu kantor pemerintahan desa di Kecamatan Cikarang Utara terkait dugaan korupsi dana desa oleh Kejari Kabupaten Bekasi sudah terdengar lama namun sampai sekarang masih belum ada kejelasan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkesan lambat dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” kata Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bekasi Abdul Chalim Soebry, Senin (16/07).
Ia mengatakan jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan dengan aparat penegak hukum. Sebab, ketika perkara tindak pidana korupsi sudah dilakukan penyelidikan namun tidak ada tindak lanjut sampai meja persidangan justru akan membuat masyarakat beropini negatif kepada lembaga yudikatif tersebut.
“Masyarakat juga tentunya sudah menunggu hasil akhir dari kelanjutan kasus tersebut,” ungkapnya.
Sejak awal, dirinya sudah menduga bahwa dana desa rentan diselewengkan oleh para oknum Kepala Desa. Apalagi dengan kucuran anggaran yang jumlahnya cukup besar setiap tahunnya tanpa diiringi pengawasan yang baik dari pemerintah.
“Kami sudah menduga bahwa akan terjadi persoalan hukum karena ketidaksiapan para kepala desa dalam penggunaan dana desa secara baik dan benar sehingga bisa dipertanggungjawabankan secara hukum,” ungkapnya.
BACA : Selain Karang Asih, Kejaksaan Juga Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Setialaksana
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bisa segera mengungkap dugaan korupsi di kedua desa tersebut karena hal ini akan menjadi cerminan bagi desa lainnya. Ketika kasus itu tenggelam, maka kedepannya para Kepala Desa akan lebih berani lagi untuk menyelewengkan dana desa karena tidak ada shock terapi dari para penegak hukum.
“Kami mendesak pihak Kajari Cikarang secepatnya bisa menuntaskan dugaan pelanggaran hukum tersebut. Sebab bisa jadi hal seperti ini juga merembet ke desa lainnya,” kata dia.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengaku tengah menindaklanjuti dugaaan tipikor di dua desa yaitu Desa karangasih dan Setialaksana. Sayangnya, hingga saat ini belum ada langkah konkret yang dilakukan oleh petugas kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut. (BC/SAR)