BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta berhati-hati terkait rencana pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Pemprov diharapkan mempertimbangkan dampak sosial yang terjadi bagi Kabupaten Bekasi jika pembatalan dilakukan.
Dalam Perda pariwisata ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak lagi memerbolehkan tempat hiburan malam beroperasi karena dianggap melanggar norma keagamaan.
“Di sini Provinsi harus berhati-hati. Jangan sampai ada dampak sosialnya di wilayah kita, di Kabupaten Bekasi,” ujar Wakil Bupati Rohim Mintareja di Kabupaten Bekasi, Rabu (27/07).
Pelarangan tempat hiburan malam yang tertuang dalam pasal 47 ayat 1 perda tersebut, memunculkan kontroversi sejak tahap pembahasan. Namun, kata Rohim, panitia khusus yang bertugas menyusun perda itu telah berkonsultasi ke provinsi maupun pusat. Panitia yang beranggotakan legislatif dan eksekutif ini tidak menemukan ada permasalahan saat konsultasi.
Namun justru perda kembali dipermasalahkan ketika sudah disahkan. “Waktu itu pansus sudah ke provinsi, sebelum diperdakan. Kemudian sudah ke Biro Hukum Depdagri untuk menanyakan terkait pasal-pasal itu, tidak ada masalah di Biro Hukum Depdagri. Tapi justru baru sekarang dimasalahkan ketika masyarakat ada yang mungkin kurang pas dengan perda tersebut menurut mereka,” kata Rohim.
Lebih lanjut diungkapkan Rohim, sebelum pembatalan diharapkan dilakukan pengkajian dengan menghitung berbagai pertimbangan. Rohim mengakui Pemkab Bekasi tidak bisa berbuat banyak karena pembatalan merupakan kewenangan gubernur.
“Pada Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur punya kewenangan untuk membatalkan, kalau memang nantinya perda itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi menurut mereka (Pemprov). Tetapi mungkin pembatalan tidak secara keseluruhan, tapi ada beberapa pasal yang dibatalkan. Karena mereka juga membatalkan harus dikaji dulu, tidak serta merta pengaduan dari masyarakat kemudian dibatalkan,” kata dia. (TA)