BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi I Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi segera memanggil Perum Jasa Tirta (PJT) II untuk mempertanyakan alasan PJT II tak kunjung memberikan surat permohonan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap Bangunan Liar (Bangli) yang diduga menjadi sarang prostitusi di Jl. Raya Kalimalang.
BACA : PJT II Diduga “Bekingi” Bangli Prostitusi dari Pasir Konci Hingga Tegal Danas
Apalagi, DPRD Kabupaten Bekasi juga telah menyetujui anggaran sebesara Rp. 2 miliar di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 untuk penertiban Bangli tersebut yang diajukan pihak Satpol PP.
“Itu kan sudah jelas tanahnya PJT II sendiri. Harusnya diurus lah tanah itu. Harusnya PJT II itu juga girang karena ada dana di APBD untuk melakukan penertiban Bangli,” ujar Sekretaris Komisi I, Muhtadi Muntaha, Rabu (29/08).
Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, mengatakan seharusnya tuga memelihara aset itu adalah kewajiban PJT II agar tidak berdiri Bangli. “Sudah jelas PJT II tak berhasil memeliharanya. Ibaratnya ini PJT II dableg karena tak mau mengeluarkan surat itu. Apa maksudnya kan?” ucapnya heran.
Hal ini, kata dia, menjadi pertanyaan besar pihaknya terhadap PJT II. Karena sudah jelas anggarannya sudah ada di APBD Pemkab Bekasi dan PJT II tak perlu mengeluarkan uang sepersen pun. “Ini kan jadi pertanyaan besar juga di kita? Ada apa dengan PJT II? Bisa jadi ada penilaian seperti itu (dugaan beking, Red). Karena bangunan seperti itu berdiri di tanahnya seolah-olah dibiarkan. Segera kami panggil pihak PJT II dan Satpol PP untuk membahas ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, hingga kini di sepanjang Jl. Raya Kalimalang masih banyak berdiri Bangunan Liar (Bangli) prostitusi berkedok ‘tempat karaoke’ yang diduga berdiri di lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II. Bangli itu berdiri tepatnya dari mulai Pasir Konci – Tegal Danas dan Tegal Danas hingga perbatasan Karawang.
Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi telah menganggarkan Rp 2 Miliar di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 untuk melakukan penertiban Bangli tersebut. Namun, hingga kini Satpol PP tak bisa melakukan penertiban itu karena tidak ada surat permintaan atau rekomendasi dari pihak pemilik tanah, yaitu PJT II.
Hal itu diakui Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya. Kata dia, pihaknya beberapa waktu lalu sempat mendiskusikan soal penertiban Bangli yang berdiri di lahan milik PJT II. Bahkan, pihaknya sudah turun langsung ke lokasi-lokasi Bangli itu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 kepada para penghuni Bangli agar mengosongkan bangunan tersebut. (BC)