Sniper Indonesia Cabut Ratusan APK yang Dipaku di Pohon

Sejumlah pemuda yang perduli terhadap lingkungan di Kabupaten Bekasi dan tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia  melakukan aksi cabut paku di pohon. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan mereka karena banyak Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang di pohon dengan cara dipaku.
Sejumlah pemuda yang perduli terhadap lingkungan di Kabupaten Bekasi dan tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia  melakukan aksi cabut paku di pohon. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan mereka karena banyak Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang di pohon dengan cara dipaku.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Sejumlah pemuda yang perduli terhadap lingkungan di Kabupaten Bekasi dan tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia  melakukan aksi cabut paku di pohon. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan mereka karena banyak Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang di pohon dengan cara dipaku.

BACA: Masa Kampanye, Kabupaten Bekasi Larang APK Nempel dan Dipaku di Pohon

Bacaan Lainnya

Berbekal linggis, palu, ember dan peralatan lainnya, mereka langsung menyisir pohon yang berada di tepi jalan. Satu per satu paku yang ditemukan langsung dicabut. Termasuk APK partai dan calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang menggunakan paku langsung diturunkan.

Ketua LSM Sniper Indonesia, Gunawan mengatakakan aksi ini berawal keresahan pihaknya melihat lingkungan. Pohon-pohon dijadikan media kampanye partai dan caleg. Padahal mengacu aturan, pohon merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk dipasang APK.

“Dalam pemasangan APK diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 36 butir kelima dijelaskan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu sebagai mana dimaksud ayat (1), dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Gunawan, Selasa (19/12).

Selain itu, lanjutnya, pada Pasal 70 dijelaskan secara rinci. Bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan.

“Selain karena melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Bagi LSM SNIPER melakukan penertiban APK dan baner-baner iklan lainnya yang dipaku ke pohon karena memandang itu dapat merusak kelestarian lingkungan hidup karena pohon itu termasuk lingkungan hidup yang harus dijaga dan dirawat. LSM SNIPER tidak akan kompromi dengan pemasangan APK maupun baner iklan yang dipaku dipohon dan akan terus melakukan giat penertiban,” ungkapnya.

Gunawan mengatakan dalam aksi ini targetnya adalah pohon di sepanjang ruas jalan Kabupaten Bekasi. Kendati baru dilakukan di ruas jalan di antara Desa Labansari dengan Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, hasilnya ratusan paku dari kecil hingga besar berhasil dicabut dan dikumpulkan. “Bagi pihak-pihak yang mau mengambil APK maupun banner iklan yang tercabut dipersilahkan karena kami tidak merusaknya dan kami menyimpannya dengan baik,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait