BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Usai ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam skandal suap perizinan Meikarta, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dibawa ke gedung KPK, Senin (15/10) malam.
BACA: Bupati Neneng Dijemput KPK, Meikarta Bawa Bencana
Informasi yang diterima, politisi partai Golkar ini tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.25 WIB menggunakan pakaian berwarna kuning tosca dan jilbab abu-abu motif kembang. Neneng tidak berkomentar apa pun saat ditanyai awak media.
Neneng langsung masuk ke ruang lobi gedung KPK dan tidak lama kemudian ia menuju ruang pemeriksaan penyidik KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut. Pihak pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Sedangkan pihak penerima suap adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Bupati Bekasi dkk diduga menerima uang suap Rp 7 miliar dari sejumlah dinas Kabupaten Bekasi pada April, Mei, dan Juni. Commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar dari tiga fase proyek pembangunan apartemen milik Lippo Group tersebut. (BC)