BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Kepolisian Sektor Tarumajaya berhasil membongkar praktik pencurian akumulator (aki) truk. Pelaku berinisial IY (33) diringkus beserta barang bukti berupa empat unit aki truk trailer.
Tidak hanya menggasak aki, warga Kabupaten Lebak Provinsi Banten ini pun menggondol perangkat komputerisasi di dalam mobil electronic control unit (ECU) dengan total kerugian mencapai Rp 100 juta.
Sebagai daerah industri, pencurian suku cadang kendaraan berat marak terjadi di Kabupaten Bekasi. Rupanya, praktik ini dilakukan karena banyaknya pesanan perangkat kendaraan curian dengan harga murah, terutama aki kendaraan dan ECU.
“Terbukti dari hasil penelusuran kami, tersangka IY ini ada pemesannya yakni AJ. Sudah dua kali AJ ini memesan dan sekarang tengah kami lakukan pengejaran,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya AKP Agus Rahmat, Rabu (31/07).
Agus mengaku kerap menerima laporan kehilangan suku cadang kendaraan berat, terutama aki dan ECU. Atas dasar banyaknya laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. “Kami amankan tersangka ini Selasa (30/07) kemarin siang di kontrakannya, masih di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap dia.
Dalam aksinya, kata Agus, pelaku kerap mendatangi garasi di dalam pabrik. Karena garasi relatif berada di belakang dan jarang dipantau petugas keamanan, membuat pelaku leluasa beraksi.
Aksi teranyar dilakukan tersangka di sebuah garasi milik PT Wintage Logistik di Kp. Kebon Kelapa Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya pada Minggu (29/07) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka, yang beraksi seorang diri, menyelinap ke dalam garasi kemudian langsung menyasar truk yang terparkir.
Karena memiliki keahlian di bidang mesin membuat pelaku tidak kesulitan melucuti aki truk termasuk membongkar ECU. “Ketahuannya saat kendaraan hendak digunakan mesinnya tidak mau hidup, setelah dicek akinya raib. Kemudian dilaporkan pada kami, lalu dilakukan penyidikan dan menangkap tersangka,” ucap dia.
Pada aksinya itu, pelaku berhasil mencuri dua unit ECU senilai Rp 90 juta serta empat unit aki seharga Rp 10 juta. Untuk barang pertama telah dipindahtangankan kepada AJ yang kini buron. Sedangkan empat aki diamankan kepolisian.
“AJ bertindak sebagai penadah. Dia berani membayar ECU itu seharga Rp 30 juta per unit. Dan menurut pengakuan tersangka dua ECU sudah diberikan pada AJ. Sedangkan untuk aki belum sempat diberikan karena tersangka sudah kami amankan lebih dulu,” ucap dia.
Agus menegaskan, pihaknya bakal terus mengembang kasus pencurian suku cadang kendaraan berat ini. Soalnya, berdasarkan hasil interogasi tersangka, praktik ini memiliki pasar tersendiri hingga terdapat permintaan yang tidak sedikit. “Karena memang hasil curian tentu saja harganya lebih murah jadi banyak dicari. Namun kami pastikan akan terus melakukan pengembangan,” ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IY dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Atas aksinya, Iyan diancam hukuman diatas lima tahun penjara. (BC)