BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan mengamankan seorang kurir narkoba berinisial N alias Jawir. Pria berusia 41 tahun itu ditangkap di Gerbang Perumahan Taman Kebalen Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan pada Kamis 23 Mei 2019 sekira pukul 23.30 WIB.
Kasie Humas Polsek Babelan, Bripka Anwar mengatakan pria asal Kp. Muara RT 17/09 Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi itu kedapatan menyimpan 14 paket sabu-sabu dengan berat total kurang ebih 3,30 gram yang siap diedarkan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba, sehingga anggota Unit Reskrim Polsek Babelan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Firdaus melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hari, petugas akhirnya mendapati ada seorang pria yang mencurigakan,” kata Bripka Anwar, Minggu (26/05).
Saat berhenti dari sepeda motornya, anggota Unit Reskrim Polsek Babelan langsung memeriksa dan menggeledah pria tersebut. Petugaa mendapati barang bukti berupa 3 paket sabu di kantong celana bagian depan.
“Tersangka kemudian menunjukan tempat tinggalnya di Kecamatan Sukawangi dan ditemukan 11 paket sabu siap edar,” ungkapnya.
Barang bukti lain yang diamankan polisi antara lain 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor jenis Yamah Fino warna putih-merah.
“Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Tambun,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, N alias Jawir dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Babelan guna proses lidik dan sidik lebih lanjut,” tutupnya. (BC)