BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah dinilai kurang maksimal dalam melakukan sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal masih banyak pengguna internet yang belum tahu larangan dan sangsi yang ada dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tersebut.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Hukum DPR, Daeng Muhammad menyikapi kasus Bams Ismoyo yang menjadi viral di media sosial karena dianggap menghina dan melecehkan orang Bekasi.
“Sosialisasi UU ITE penting dilakukan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan internet, terutama sosial media yang sedang menggejala di tengah masyarakat. Saya kira masih banyak pengguna internet yang belum tahu Undang-undang ITE itu apa. Padahal ancamannya kan tidak main-main, pidana penjara 4 tahun,” kata Daeng, Sabtu (24/06).
Terkait kasus Bams Ismoyo yang sedang viral di media sosial, Daeng menyayangkan munculnya komentar yang bermuatan ujaran kebencian (hate-speech) terhadap orang Bekasi. Ia menilai wajar apabila masyarakat Bekasi melakukan reaksi keras terhadap pemuda asal Bojonegoro tersebut. Namun demikian, anggota Komisi III DPR RI asal Bekasi ini meminta masyarakat tidak terpancing untuk melakukan aksi main hakim sendiri.
“Serahkan masalah itu ke penegak hukum. Biar menjadi pembelajaran untuk yang lainnya. Intinya, baik orang Bekasi maupun dari luar Bekasi, ayolah kita saling menghargai dan sama-sama bangun Kabupaten Bekasi,” ujar Kang Daeng.
Daeng juga mengajak semua stake holder di Kabupaten Bekasi untuk lebih sigap dalam mengantisipasi munculnya potensi konflik yang bisa terjadi di tengah masyarakat. “Apa yang terjadi di sosial media adalah cerminan dari yang ada di tengah masyarakat. Isu pribumi dan pendatang, kesenjangan ekonomi kawasan industri termasuk isu sara harus dikelola dan disosialisasikan dengan baik supaya tidak menjadi bom waktu di kemudian hari,” kata Kang Daeng. (BC/YUS)