BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi batal menggelar Sidang Paripurna Pengesahan Raperda Ketenagakerjaan yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (09/08) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Eka Supriatmaja mengatakan pembatalan tersebut disebabkan pembahasan rekomendasi belum diselesaikan dan harus di-reschedule (dijadwalkan kembali).
“Laporan dari Pansus harus ada yang perlu dilengkapi sehingga Paripurna itu harus dijadwal ulang,” kata Eka.
Apalagi, sambungnya, waktu pelaksanaan paripurna sudah sempit sehingga batal terlaksana. Ia pun membantah ada kesalahan penyusunan jadwal dari pansus yang menyebabkan paripurna itu tertunda.
“Insya Allah akan sidang akan dilakukan besok (Rabu, 10 Agustustus 2016)” kata Eka.
Sementara salah seorang buruh, Warsito (37) menyayangkan batal terlaksananya rapat paripurna pengesahan perda ketenagakerjaan itu. Sebagai pekerja pihaknya ingin mengetahui secara pasti aturan yang menyangkut ketenagakerjaan tersebut. (BC)