Kartu Keluarga diperbolehkan Sebagai Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Bawaslu Pertanyakan SK KPU Jabar

Surat Keterangan KPU Jabar 392.1/KPU-Prov.011/VIII/2016 yang disebar terkait dengan diperbolehkannya Kartu Keluarga sebagai syarat Calon Perseorangan maju di Pilkada 2017.
Surat Keterangan KPU Jabar 392.1/KPU-Prov.011/VIII/2016 yang disebar terkait dengan diperbolehkannya Kartu Keluarga sebagai syarat Calon Perseorangan maju di Pilkada 2017.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mempertanyakan surat keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat yang memperbolehkan penggunaan Kartu Keluarga (KK) oleh calon pasangan perseorangan sebagai syarat dukungan calon. Bawaslu memerintahkan seluruh panitia pengawas mencoret dukungan yang menggunakan KK.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Jabar Herminus Koto saat ditemui di salah satu hotel di Jababeka, Selasa (09/08). Herminus mempersoalkan Surat Keterangan KPU Jabar 392.1/KPU-Prov.011/VIII/2016. Surat itu dikirimkan pada seluruh KPU yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2017. Herminus menilai penggunaan KK tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016.

Bacaan Lainnya

“Sudah jelas tertera dalam PKPU syarat dukungan terhadap pasangan calon perseorangan itu menggunakan Kartu Tanda Penduduk. Atau, di situ dituliskan, menggunakan dokumen Dinas Pendudukan Sipil setempat. Namun yang disebut disitu bukan KK, tapi dokumen yang menyebutkan bahwa yang mendukung itu memang warga di situ,” kata Herminus sambil menunjukkan surat keterangan KPU yang dimaksud.

Sesuai aturan, kata dia, telah diatur jelas syarat dukungan menggunakan KTP. Dengan asumsi, semua warga negara memiliki KTP. Namun jika KTP elektronik tidak ada, menggunakan izin tinggal. “Izin tinggal juga minimalnya harus setahun tinggal di situ,” kata dia.

Menurut Herminus, diperbolehkannya menggunakan KK dapat membuat kekeliuran terhadap jumlah dukungan. Soalnya, di dalam KK itu tercatat lebih dari satu orang karena terdapat kepala dan anggota keluarga. Untuk itu, tidak jelas dari keluarga yang tercatat itu, siapa yang memberikan dukungan.

“KK kan pasti isinya lebih dari satu orang kan, kalau satu orang namanya bukan keluarga. Katakanlah KK itu ada tujuh anggota keluarga, dimasukkan seluruhnya mendukung pasangan A namun ternyata satu anggota tidak mendukung, kan tidak sah. Atau di satu keluarga ada anak yang masih di bawah umur, kan tidak bisa dimasukkan dalam dukungan,” kata dia.

Lebih lanjut disampaikan Herminus, pihaknya telah mengintruksikan seluruh panitia pengawas mencoret calon pasangan independen yang menyertakan dukungan menggunakan KK. “Kami instruksikan untuk mencoret yang menggunakan KK. Pasangan calon masih bisa mengganti sampai besok (hari ini) jika ada yang menggunakan KK,” kata dia.

Seperti diketahui, pada 6-10 Agustus ini, Pilkada 2017 memasuki tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan perseorangan. Di Kabupaten Bekasi, untuk maju di jalur perseorangan, kandidat minimal harus mengantongi 134.000 dukungan. Jumlah dukungan itu dibuktikan dengan penyerahan fotokopi KTP. (BC)

Pos terkait