BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenzi (26) yang melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertuanya di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Senin (20/06) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan setelah peristiwa pelaku kabur ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bekasi hingga Cipali hingga akhirnya berhasil diamankan setelah buron selama 19 hari.
“Setelah peristiwa, tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO dan berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022,” kata Gidion.
Selama pelarian, pelaku berpindah-pindah lokasi dan berusaha menghilangkan jejak. Pelaku yang tak memiliki uang sempat meminta bantuan teman-temannya untuk makan sehari-hari dan tidur di tempat-tempat yang tidak umum seperti di persawahan, rumah kosong hingga kuburan.
“Pelaku berpindah-pindah dan berusaha menghilangkan jejak. Pelaku juga sempat tidur di rumah kosong, sawah-sawah dan makam-makam keramat,” ungkapnya.
Setelah tak ada lagi tempat untuk bersembunyi, Kenzi yang kelaparan kemudian terdorong untuk kembali ke rumah teman-temannya di dekat kediaman korban di Sukatani.
“Pelaku kemudian kami tangkap saat sembunyi di dekat rumahnya, saat malam takbiran,” kata Gidion.
Pelaku yang terpojok saat ditemukan oleh polisi kemudian berusaha untuk melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas.
“Karena pencariannya memang cukup luma, pelik dan berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur,” ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati dan dendam kepada salah seorang korban, SHD (25) dikarenakan korban mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati.
Ketika keduanya terlibat pertengkaran dikarenakan Kenzi tak pernah memberikan nafkah, korban mengucapkan ‘Lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu’.
“Apapun masalahnya kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras,” ungkap Gidion.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 76 C 80 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Kenzi (26) menyiramkan air keras ke arah SH (57) mertua, SHD (25) istri, dan R (2) anaknya sendiri, saat mereka tengah tertidur lelap.
Ada pun hal yang melatarbelakangi kejadian tersebut dikarenakan Kenji menolak permohonan cerai setelah menjalani pernikahan siri bersama SH.
Padahal, Kenzi dikenal oleh warga sekitar sebagai seorang pengangguran dan suka mabuk minuman keras. Bahkan ia tak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah tiga tahun hidup bersama. (dim)