BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Dua orang remaja belasan tahun berinisial JA (17) dan GK (16) ditangkap polisi karena kedapatan malak atau meminta uang secara paksa kepada pengendara motor.
Kedua ‘bocah ingusan’ asal Kp. Selang, Desa Wanasari Kecamatan Cibitung itu ditangkap usai melancarkan aksinya kepada DM (14) di dekat Lapangan Tembak GOR Wibawa Mukti, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur pada Jum’at 06 Juli 2018 kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Warija menjelaskan penangkapan terhadap JA dan GK terjadi saat anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melaksanakan observasi wilayah di daerah-daerah yang dianggap rawan kejahatan jalanan (street crime).
“Saat itu anggota kita mencurigai gerak-gerik kedua tersangka dan membuntutinya hingga TKP. Disana ternyata mereka memeras anak-anak yang membawa sepeda motor dengan meminta handphone dan uang mereka dengan alasan orang dari daerah lain tidak boleh datang ke TKP,” kata Kompol Warija, Sabtu (07/07) pagi.
Tak hanya handphone dan uang, pelaku juga meminta kunci sepeda motor korban lalu dibuang agar tidak bisa dikejar oleh korbannya saat melarikan diri.
“Tersangka berhasil kita tangkap saat hendak kabur di lokasi kejadian. Kita juga mengamankan barang bukti berupa handphone sebanyak dua unit, uang sebesar Rp. 162 ribu dan dua unit sepeda motor yang mereka bawa,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah sering melakukan aksi serupa. Selain di wilayah Cikarang Timur, tersangka juga kerap beraksi di Tambun Selatan dan Cibitung dengan sasaran uang, handphone dan sepeda motor milik korbannya.
“Kasusnya akan kita kembangkan. Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 368 sub 363 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (BC)