Sengketa Hasil Pilkades Tak Pengaruhi Jadwal Pelantikan 154 Kades Terpilih di Kabupaten Bekasi

Kegiatan sosialisasi kepada 154 Kepala Desa terpilih di Pilkades Serentak 2018 jelang pelantikan di gedung Swatantra Wibawa Mukti, Jum’at (07/09).
Kegiatan sosialisasi kepada 154 Kepala Desa terpilih di Pilkades Serentak 2018 jelang pelantikan di gedung Swatantra Wibawa Mukti, Jum’at (07/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada Minggu 26 Agustus 2018 lalu di Kabupaten Bekasi hingga kini belum usai. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan kisruh Pilkades itu tidak akan mengganggu agenda pelantikan para kades terpilih.

BACA : Sengketa Hasil Pilkades 16 Desa di Kabupaten Bekasi Tunggu Nasib

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty. Menurut Aat, pelantikan kades terpilih tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 28 September 2018.

“Insya Allah jadwal pelantikan kades terpilih itu tidak berubah tetap 28 September 2018 meskipun ada yang mengajukan keberatan dengan hasil Pilkades di beberapa desa,” ungkapnya saat ditemui usai menghadiri sosialisasi kepada Kepala Desa terpilih  di Pilkades Serentak 2018 jelang pelantikan di gedung Swatantra Wibawa Mukti, Jum’at (07/09).

Aat mengatakan meski ada beberapa desa yang mengajukan keberatan dengan hasil Pilkades, proses Pilkades yang dilaksanakan di 154 desa ini berjalan sukses. Situasi dan kondisi pada saat pemungutan suara hingga penghitungan suara relative aman dan lancar.

“Pikades serentak Tahun 2018 itu berjalan kondusif tanpa kendala. Adanya pihak maupun kelompok yang merasa tidak puas, adalah hal yang wajar dalam sebuah pesta demokrasi,” ucapnya.

Diketahui, hingga saat ini sengketa mengenai hasil Pilkades muncul di 16 Desa. Prosesnya hingga sekarang belum usai. Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi masih memproses laporan dari 16 desa tersebut.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya investigasi dari DPMD yang hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati. Jika pelapor tetap merasa tidak puas dengan hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya menyarankan agar menempuh jalur hukum di pengadilan. (BC)

Pos terkait