BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Aksi pencurian velg dan ban mobil di Kabupaten Bekasi beberapa hari ini sempat viral di media sosial. Tak butuh waktu lama, pelaku pencurian yang diketahui berinisial SS kini telah berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan aksi pencurian velg dan mobil yang dilakukan SS ini viral setelah warga mengunggahnya di media sosial sejak dua hari terakhir.
“SS ini melakukan aksinya seorang diri dan sudah mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksinya seperti dongkrak, kunchi shok serta bata hebel yang disimpan di dalam mobil Toyota Rush warna silver yang dikendarainya,” kata Hendra Gunawan, Rabu (29/01).
Untuk memudahkan aksinya, mobil yang dikendarai SS lalu diparkirkan disebelah mobil korban. Dalam waktu kurang lebih satu jam, SS berhasil membuka keempat velg dan ban mobil korban menggunakan dongkrak dan kunci shock lalu mengganjalnya velg dan ban mobil yang telah dicopot dengan bata hebel.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian velg dan ban mobil itu sudah dilakukannya sebanyak 4 kali,” tuturnya.
Aksi pertama dilakukan SS pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 dinihari di Citywalk – Jl. Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Sedangkan aksi berikutnya di lakukan pada hari Minggu 15 Desember 2019 di tiga lokasi berbeda, yakni Living Plaza Jababeka, Plaza Jababeka dan RS Siloam Lippo Cikarang.
“Barang-barang curiannya sempat ditawarkan (dijual) melalui media social tetapi gagal dan akhirnya dijual ke pedagang besi (rongsok-red) keliling dengan harga satuan sekira seratus hingga dua ratus ribu rupiah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SS terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (BC)