Selesaikan Polemik PPDB Online, Bupati Minta Kadisdik Datangi Kemendikbud

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menyayangkan masih adanya polemik dalam proses  PPDB Online di Kabupaten Bekasi, buntut dari adanya Permendikbud No. 17 Tahun 2017 yang mengatur tentang Perpindahan Siswa, Rombongan Belajar, Larangan dan Sanksi PPDB 2017.

“Karena dalam Permendikbud itu diatur bahwa jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar SD berjumlah paling banyak 28 orang dan SMP 32 orang. Padahal, untuk SD dan SMP di kita itu biasanya 40 orang,” kata Neneng Hanasah Yasin, Senin (10/07).

Bacaan Lainnya

Jika jumlah peserta didik melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka dikhawatirkan akan melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi. “Untuk itu, tadi saya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menghadap ke kementrian besok, mencari solusi terbaiknya seperti apa karena ini aturannya baru dan berubah-ubah terus,” ucapnya.

Apalagi, sambungnya, dirinya sempat mendengar kabar jika jumlah peserta boleh melebihi jumlah yang telah ditetapkan, tergantung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota.

“Tetapi kita sudah kadung mengekplore kepada masyarakat bahwa 28 orang siswa perkelas. Makanya, saya juga minta ke Kepala Dinas untuk mencari info lebih detail mana yang boleh dan mana yang nggak. Jangan sampai nantinya kita sudah memberikan penambahan kuota tetapi tiba-tiba  justru dianggap melanggar dan lain sebagainya,” kata dia.

Meski demikian, Neneng mengakui dengan adanya batasan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar bisa membuat para siswa lebih fokus dan terkontrol saat berada di sekolah. “Tetapi disisi lain kalau misalnya mendadak gini kan nggak bisa, kita belum siap dengan model ini. Kita akan cari solusi yang terbaik. Makanya kita harus tau dulu kepastiannya seperti apa. Saya minta supaya ada jawaban dari kementrian,” ucapnya. (BC)

Pos terkait