BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pelanggaran terkait Pemilu 2019 di Jawa Barat yang sudah ditindaklanjuti jumlahnya cukup banyak. Sejak tahapan pesta demokrasi dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah pelanggaran yang ditindaklanjuti sudah mencapai 500 kasus.
“Itu jumlah sampai dengan minggu kemarin,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Barat, Sutarno saat ditemui di acara Rapat Kerja Pengawasan Pemilu dengan Pemantau Pemilu di Kabupaten Bekasi, Sabtu (30/03) malam.
Untuk di Kabupaten Indramayu dan Cianjur, kasus yang sudah ditindaklanjuti dan menghasilkan putusan yakni terkait politik uang.
“Sedangkan di Kabupaten Bandung terkait tindakan atau keputusan kepala desa yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Itu sudah ada vonisnya,” kata Sutarno.
Selain itu, lanjut Sutarno, Bawaslu Jabar juga sudah merekomendasikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setidaknya ada delapan rekomendasi yang sudah disampaikan ke Komisi ASN. Itu terjadi di Indramayu dan Kota Tasikmalaya dan beberapa kota atau kabupaten lainnya di Jawa Barat,” ungkapnya.
“Jadi ASN itu diduga melanggar karena ada yang mengupload foto yang menyatakan dukungan ke calon tertentu. Dukungan itu terkait Pilpres dan Pileg,” tambahnya.
Sutarno mengatakan, menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, potensi kecurangan tetap ada di setiap kota/kabupaten se-Jabar. Potensi kecurangan itu seperti politik uang dan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai aturan. (BC)