BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Selain menemukan praktik penjualan obat tanpa izin di toko Cung-U, Polres Metro Bekasi juga mengungkap praktik pemeliharaan hewan yang dilindungi tanpa izin di toko obat yang berada di Jl. Raya Ki Hajar Dewantara No 110, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara itu.
Adapun hewan dilindungi yang ditemukan di halaman belakang toko obat tersebut diantaranya adalah Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Elang Bondol (Haliastur indus), Babon dan 2 ekor Buaya dengan panjang kurang lebih 130 cm.
Pengungkapan praktik pemeliharaan hewan yang dilindungi itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan aduan dari warga, bahwa selain menjual obat tanpa izin pemilik toko obat Cung-U juga memelihara hewan yang dilindungi saat Tim Gabungan Polres Metro Bekasi, Dinas Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan razia obat-obatan tak berizin di berbagai apotek yang berada di Kecamatan Cikarang Utara, Senin (18/09) lalu.
“Jadi saat kita sedang merazia obat-obatan di toko Cung-U, ada warga yang memberikan informasi bahwa ada yang memelihara hewan dilindungi pemerintah, “kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Ahmad Fanani.
Atas termuan itu, pihaknya pun menyerahkan kasus tersebut ke Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti. Dalam penanganannya, polisi akan bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat.
“Kepolisian akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk menindaklanjutinya, karena diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Kepolisian juga akan memanggil dan melakukan pemeriksaan pada pemilik hewan,” tutupnya. (CR)