Selain ASN, Pegawai Non ASN Juga Wajib Jaga Netralitas

Netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bagi pegawai Non ASN atau atau Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah.
Netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bagi pegawai Non ASN atau atau Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas pegawai non ASN atau Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah.

BACA: Pemkab Bekasi Ajak ASN Terus Jaga Integritas

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin membenarkan bahwa, Menteri PANRB RI  Abdullah Azwar Anas telah meneken dan menerbitkan Surat Edaran No. 01/2023 per tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. Dalam surat edaran tersebut, tertuang aturan bahwa setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

“Tidak boleh, karena Non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah ada edarannya juga dari Kementrian PANRB,”  kata Endin Samsudin.

Sesuai dengan surat edaran, ketika ada pegawai non ASN atau PPNPN yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, menyalahgunakan media sosial miliknya untuk kepentingan politik tertentu, atau kegiatan pemilunya bisa dikenakan sanksi secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

“Iya jadi dilarang untuk memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya. Kemudian, mengikuti kampanye, deklarasi baik offline maupun online. Kemudian, memberikan dukungan, berupa postingan, comment, like dan follow di media sosial. Dan menjadi Tim ahli, tim pemenangan, konsultan atau sebutan lainnya,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait