Sekretaris Daerah Minta LKPJ Tahun 2018 Selesai Tepat Waktu

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju saat menghadiri pembukaan acara Verifikasi Data Penyusunan LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2018, Senin (18/03) Foto: Humas Pemkab Bekasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju saat menghadiri pembukaan acara Verifikasi Data Penyusunan LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2018, Senin (18/03) Foto: Humas Pemkab Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN- Kegiatan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah hal yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Oleh sebab itu para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk menyusun dengan sungguh-sungguh sesuai data yang ada dan tidak hanya copypaste dari laporan tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju pada pembukaan acara Verifikasi Data Penyusunan LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2018, Senin (18/03). Acara tersebut dihadiri seluruh stakeholder dan perwakilan dari Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan penyusunan LKPJ pada tiap SKPD dibuat sesuai dengan data yang ada serta tidak asal-asalan.

“Tim penyusun LKPJ memverifikasi betul data-data yang sudah disampaikan kepada Bappeda, jangan sampai data yang tidak informatif bahkan menjadi multitafsir atau data itu tidak valid,” ujarnya.

Menurut Uju, dengan berakhirnya tahun anggaran 2018, salah satu kewajiban Bupati sebagai kepala daerah adalah menyusun laporan keterangan pertanggungjawan (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Berdasarkan aturan, penyusunan  LKPJ disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dimana, hakekat dari laporan itu adalah sebagai progress report atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.

Perangkat Daerah berkomitmen penuh untuk memperbaiki proses penyusunan LKPJ yang nantinya akan bermuara pada Dokumen LKPJ yang lebih baik dan informatif, baik kepada DPRD Kabupaten Bekasi maupun kepada masyarakat.

“LKPJ akhir tahun anggaran paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir harus sudah disampaikan ke DPRD,” jelas Uju.

Lebih lanjut Uju mengungkapkan, LKPJ akhir Tahun Anggaran 2018 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018 dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022.

“Untuk itu perlu dilaksanakan verifikasi laporan realisasi kegiatan tahun 2018 dari masing-masing PD sebagai bahan finalisasi penyusunan naskah LKPJ Bupati Bekasi 2018,” ungkapnya

Uju berharap dalam penyusunan LKPJ ini agar menjadi penyelarasan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah sesuai tupoksi masing-masing, dalam upaya meningkatkan hasil pembangunan daerah Kabupaten Bekasi yang lebih baik.

“Saya harap agar LKPJ tersebut disampaikan tepat pada waktu, serta data capaian kinerja yang dilaporkan adalah data riil di setiap SKPD dan diakhiri dengan penandatanganan hasil verifikasi data LKPJ Bupati tahun 2018,” tutupnya. (BC)

Pos terkait