BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan meningkatkan pengawasan Dana Desa menyusul adanya dugaan kebocoran pada anggaran Dana Desa seperti yang kini tengah ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yaitu di desa Karangasih dan Setialaksana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Uju mengatakan persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi Pemkab Bekasi.
Melalui Organisasi Perangkat Dearah (OPD) yakni Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab Bekasi akan meningkatkan pengawasan terhadap anggaran yang dialokasikan ke desa guna meminimalisir penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah agar kedepan bisa lebih ditingkatkan lagi pengawasannya sehingga pengelolaan keuangan dana desa bisa lebih baik lagi dan taat aturan,” kata H. Uju, Selasa (17/07).
Menurut dia, dengan adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan kepenegak hukum maka setidaknya dapat menjadi bahan pelajaran untuk para pengelola anggaran di desa lainnya. Sehingga, dana desa bisa digunakan sesuai program pemerintah yakni pemerataan pembangunan.
“Hal ini juga tentu harus jadi peringatan untuk pengelola anggaran khususnya para kepala desa agar menggunakan dana desa sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Dikatakan H. Uju, dalam hal ini Pemkab Bekasi tidak bisa terlalu jauh mencampuri urusan yang tenggah ditangani pihak Kejaksaan.
“Untuk yang sudah dalam proses dikejaksaan kami berharap penanganannya sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Selain meminta kepada OPD terkait lebih proaktif melakukan pengawasan, pembinaan dan lain sebagainya, H. Uju mengatakan peran serta masyarakat sangatlah penting untuk aktif melakukan pengawasan di desanya masing-masing. Dengan demikian, kedepan pengelolaan dana desa di kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi.
“Tentunya kami berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tutupnya. (BC/SAR)