BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT- Hari ini Rabu (30/3/2016) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Bekasi, tempel stiker larangan keras melakukan kegiatan usaha kepariwisataan tanpa izin Bupati Bekasi.
Bedasarkan Peaturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2002 tentang perbuatan laranagan asusila, Nomor 7 tahun 2007 tentang penyelenggaraan kepraiwisataan, nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum, dan nomor 10 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan.
Menurut Deni Kabid Penindakan Satpolpp Kabupaten Bekasi mengaku penempelan stiker yang dilakukan pada saat ini sesuai dengan Perda yang ada di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Pada saat ini kita tempelkan stiker di dua tempat hiburan malam di wilayah Cikarang Barat dan Cikarang Timur sepanjang jalan utama,” ucapnya.
“Dan memang tanah yang sekarang ditempati mereka (pemilik THM,red) yang berada di Kelurahan Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, merupakan pemukiman warga jadi banyak warga yang mengeluhkan atas aktivitas yang terjadi pada malam hari,” sambungnya.
Lanjut dia, penempelan stiker yang dilakukan Satpolpp merupakan himbuan pertama kepada pemilik THM agar bisa melakukan tindakan pembongkaran sendiri dan himabauan atau tindakan akan dilakukan dengan cara bertahap selama tiga kali.
“Kita akan pantau selama satu minggu untuk memberikan himbauan kepada pemilik tempat tersebut, dan bila dalam tiga kali masih belum tetap bertahan kita akan melakukan tindakan keras dari mulai penyegelan sampai membongkar paksa,” tegasnya. (nay)