BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi meminta Perum Jasa Tirta (PJT) untuk membantu pengawasan terhadap keberadaan bangunan liar yang mengganggu ketertiban umum di lahannya.
BACA: Penertiban Bangli Prostitusi di Kalimalang Tinggal Hitungan Hari
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya agar keberadaan bangunan liar berkedok prostitusi yang rencannya akan dibongkar pekan depan tidak berdiri lagi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kalimalang.
“Satpol PP tidak akan mungkin mengawasi secara terus menerus, karena jumlah personelnya terbatas, sehingga perlu adanya kerjasama dari pihak pengairan, yakni PJT selaku pemilik lahan,” kata Hudaya, Jum’at (09/11).
Tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, khususnya pemilik lahan, diakuinya pengawasan terkait dengan bangunan liar tidak akan selesai. Untuk itu, dibutuhkan kerjasamanya supaya areal ataupun lokasi yang dilarang bebas dari bangunan liar.
BACA: PJT II Diduga “Bekingi” Bangli Prostitusi dari Pasir Konci Hingga Tegal Danas
“Karena tanpa adanya izin katakan dari oknum pemilik lahan, ya nggak mungkin juga masyarakat berani bikin bangunan di tanah negara sehingga jika ada bangunan liar yang mulai berdiri setelah penertiban itu harus ditindaklanjuti dan jangan dibiarkan sampai banyak menjamur seperti sekarang,” pungkasnya.
Diketahui, Satpol PP Kabupaten Bekasi berencana melakukan penertiban bangunan liar (bangli) yang berada di atas lahan PJT di sepanjang Kalimalang dari Tegal Gede sampai Perbatasan Karawang. Penertiban akan dilakukan selama tiga hari, yakni tanggal 13, 14 dan 15 November 2018 mendatang.
Selain anggota Satpol PP, penertiban bangli ini juga akan melibatkan aparatur kepolisian, TNI, hingga kejaksaan. (BC)