Satpol PP Razia Cafe dan Karaoke yang Buka di Bulan Puasa, Hasilnya Nihil!

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Memasuki pekan ke dua Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dibantu petugas gabungan TNI/Polri merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi, Sabtu (26/05) dinihari.

Razia dilakukan menyusul adanya laporan yang diterima Satpol PP perihal adanya tempat hiburan yang masih beroperasi dan mengabaikan Seruan Bupati Bekasi di Bulan Suci Ramadhan 1439 H ini.

Bacaan Lainnya

BACA : Beroperasi di Bulan Ramadhan, Tempat Karaoke di Cikarang Utara Digerebek Polisi

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan hasil razia tadi pagi seluruh tempat hiburan malam yang disisir petugas tutup.

“Kita lakukan pengawasan sekaligus mengecek informasi yang disampaikan ke kita tetapi ternyata semua tutup,” kata Hudaya.

Razia, kata dia, dilakukan oleh petugas dengan menyatroni seluruh cafe dan karaoke yang berada di sepanjang ruas Jl. Raya Inspeksi Kalimalang dari mulai Kecamatan Cikarang Pusat hingga Cikarang Selatan.

BACA : Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Tutup Hanya Saat Ramadhan?

Razia dilanjutkan dengan menyambangi tempat hiburan lainnya yang berada di wilayah Jababeka dan Lippo Cikarang, seperti Gangnam di Hotel Javapalace, Miho di Hotel Grand Zury dan Jenesis di Kawasan Ruko Thamrin.

“Semua tutup. Artinya seruan Bupati dipatuhi,” cetusnya.

Razia ini akan dijadikan rutinitas selama bulan Ramadhan, dan akan ditindak tegas apabila ada yang melanggar sesuai peraturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Seruan Bupati Bekasi di Bulan Ramadhan ini kepada kalangan pengusaha dalam rangka menjaga kondusifitas ibadah puasa umat Islam.

Kepala Bagian Kesra Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan Seruan Bupati itu telah disebar ke setiap instituti pemerintahan baik yang ada di tingkat Kecamatan ataupun Desa hingga ke rumah makan dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi.

Seruan itu, berisi sejumlah poin perihal perilaku yang mesti dijaga pengusaha ataupun warga demi menjaga kesucian bulan Ramadhan.

“Sama seperti tahun kemarin. Jadi isinya pemilik restoran, cafetaria, warung makan dan minuman agar menutup sementara operasional usahanya agar tidak mengganggu kekhusyukan umat muslim yang berpuasa,” kata dia.

Tempat usaha tersebut, sambungnya, diperbolehkan beroperasi hanya pada sore hari, tepatnya menjelang berbuka puasa sampai dengan menjelang sahur.

Sementara itu, mengacu kepada Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pariwisata, di dalam Seruan itu disebutkan bahwa pengusaha THM seperti live musik, diskotik, panti pijat dan karoke wajib menutup usahanya.

Bahkan, semua kegiatan yang berbau maksiat, mengandung perbuatan asusila, prostitusi dan kegiatan sejenisnya agar dihentikan selama-lamanya. (BC)

Pos terkait