BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi membongkar sedikitnya 26 bangunan ilegal milik warga yang berada di Kp. Ujung Harapan, Keluarahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Senin (08/05).
Pembongkaran dilakukan lantaran warga menduduki lahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan pembongkaran tersebut telah sesuai regulasi. Beberapa waktu lalu, pihaknya pun telah melayangkan surat peringatan kepada warga untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya.
“Puluhan bangunan, dipastikan tidak memiliki bukti yang kuat dalam kepemilikan lahan bangunan dan melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) setelah pihak PJT II melakukan pengukuran ulang lahan beberapa waktu lalu,” kata Sahat.
Ia mengatakan bahwa kedepannya, lahan yang ditertibkan diharapkan bisa menjadi taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi masyarakat. “Sehingga penataan ruang di Kabupaten Bekasi ini juga jadi lebih asri nantinya,” ucapnya.
Hingga tulisan ini dibuat aksi penertiban masih berlangsung dan berjalan lancar. Sejumlah alat berat dikerahkan untuk menghancurkan bangunan semi permanen milik warga. (BC)