Sanding Data Selesai, KPU Bersiap Tetapkan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih

Proses penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 Plano sejumlah TPS di Desa Telaga Murni oleh KPU Kabupaten Bekasi.
Proses penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 Plano sejumlah TPS di Desa Telaga Murni oleh KPU Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah merampungkan proses sanding data perolehan suara Pemilu 2019 untuk tingkat DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bekasi sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 .

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengaku bersyukur atas selesainya proses penyandingan data. Walaupun sempat tertunda lantaran melebihi waktu yang ditetapkan KPU RI, namun sanding data dapat dilanjutkan setelah mendapat persetujuan oleh KPU RI.

Bacaan Lainnya

“KPU sudah selesai melakukan penyandingan data antara C1 dengan C1 Plano di TPS Desa Telaga Murni. Kemarin kita meminta perpanjangan di hari Sabtu, kemudian KPU RI menerbitkan surat perpanjangan di hari Minggu, kemarin hari Senin kita melanjutkan penyandingan rekapitulasi dan selesai tadi malam jam 8,” kata Jajang, Selasa (27/08).

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah menyerahkan hasil rekapitulasi sanding data ke KPU Jawa Barat, untuk kemudian diteruskan ke KPU RI guna ditetapkan secara nasional hasil putusan MK.

“Setelah ditetapkan secara nasional hasil putusan MK, baru kita bisa melakukan pleno penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi. Kalau di dalam Peraturan KPU nomor 5 dan Peraturan KPU nomor 14, itu kan kita dikasih waktu selambat lambatnya 5 hari setelah KPU menetapkan. Dengan ini, saya sih optimis Insya Allah akhir bulan ini bisa kita tetapkan,” tandasnya. (BC)

Pos terkait