Sambut PSEL: DPRD Alokasikan Rp81,6 Miliar untuk Pembebasan dan Pematangan Lahan

Tunpukan sampah di TPA Burangkeng.
Tunpukan sampah di TPA Burangkeng.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyta Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan program Waste To Energy (WTE) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh pemerintah pusat  dI TPA Burangkeng.

Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan kurang lebih Rp 81,6 miliar untuk pembebasan dan pematangan lahan.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya kita mendukung pembangunan PSEL di TPA Burangkeng. Apalagi itu kan program pemerintah pusat untuk menjawab persoalan sampah yang sudah crowded di Kabupaten Bekasi,” kata Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam, Kamis (13/11).

Adapaun anggaran kurang lebih Rp 81,6 miliar itu akan digunakan untuk pembebasan lahan sebesar Rp65 miliar dan pematangan lahan sebesar Rp16,6 miliar. “Jadi kemarin Bu Sekda minta teman-teman Badan Anggaran (saat pembahasaan KUA – PPAS APBD 2026) supaya disiapkan anggarannya. Alhamdulillah kita setujui untuk pengadaan dan pematangan lahannya,” kata dia.

BACA: PLTSa Siap Dibangun, Kabupaten Bekasi Cari Tambahan Lahan 5 Hektare

Dirinya optimis dengan adanya pembangunan PSEL di TPA Burangkeng mampu menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Bekasi. “Karena dari laporan yang kami terima, kalau sudah berjalan itu sehari bisa lebih dari 3000 ton sampah yang bisa diubah menjadi energi listrik. Makanya ketika ada penawaran dari pusat, oke kita langsung gercep, kita siapkan anggarannya,” kata dia.

Dengan adanya pengalokasian ini, pihaknyai berharap persoalan lahan yang sebelumnya masih menjadi kendala utama Pemerintah Daerah untuk pembangunan PSEL di TPA Burangkeng dapat teratasi. “Karena memang selain persoalan administrasi, ada persyaratan lain yang juga harus disiapkan pemerintah daerah, salah satunya lahan dengan luas minimal 5 hektare,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah memberikan lampu hijau untuk pembangunan PSEL di Kabupaten Bekasi.  Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Waste to Energy yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Tujuan utamanya adalah menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bekasi.

“Kabupaten Bekasi sedang darurat sampah. Alhamdulillah secara teknis, Kabupaten Bekasi memenuhi syarat dan masuk dalam program Presiden Prabowo, yaitu Waste to Energy,” kata Ade Kuswara Kunang, Kamis (09/10).

Menurut Ade, Pemerintah Daerah saat ini tengah mempersiapkan lahan seluas 5 hektare sebagai lokasi pembangunan PSEL, yang rencananya akan berpusat di TPA Burangkeng. Penyediaan lahan ini merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi untuk merealisasikan program tersebut.

“Kami sedang menyiapkan alokasi tanah yang menjadi syarat utama, antara 3 hingga 5 hektare. Insyaallah kami fokus untuk memenuhi kekurangan tersebut. Kalau untuk yang lainnya alhamdulillah secara teknis dan administrasi sudah terpenuhi,” ujarnya.

Ade menargetkan persyaratan tersebut dapat diselesaikan paling lambat Desember 2025. Dengan demikian, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dapat segera mengucurkan dana untuk pembangunan PSEL pada Januari 2026.

“Ini indikator (persyaratan) dari pusat bahwa kami juga menyanggupi karena ini untuk kepentingan Kabupaten Bekasi. Mudah-mudahan bulan Januari kita sudah melakukan program pengelolaan sampah menjadi listrik,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait